Dakwaan KPK di Kasus Gratifikasi Ungkap Keterlibatan Tangan Kanan Zumi Zola

Konten Media Partner
2 September 2020 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus gratifikasi dengan terdakwa Arfan digelar secara daring. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus gratifikasi dengan terdakwa Arfan digelar secara daring. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang saat membacakan dakwaan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Zumi Zola saat menjabat Gubernur Jambi. Meski bukan dari kalangan birokrat, namun dua orang ini disebut-sebut punya peran penting saat Zumi Zola menjabat.
Apif dan Asrul dalam dakwaan untuk Arfan yang dibacakan penuntut umum KPK Tonny F Pangaribuan dari Jakarta disebut ikut serta atau bersama-sama Arfan menerima gratifikasi.
“Terdakwa Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi,” kata penuntut umum membacakan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan penuntut umum, Asrul disebut-sebut beberapa kali menemui Arfan atas permintaan Zumi Zola terkait fee proyek yang bisa diperoleh dari para kontraktor di Jambi. Asrul juga jadi perantara antara Zumi Zola dan Arfan terkait fee proyek ini. Salah satunya, uang senilai USD30 ribu dari Jeo Fandy Yoesman alias Asiang diberikan Arfan kepada Zumi Zola melalui Asrul pada September 2017 saat Zumi Zola akan berangkat ke Amerika Serikat. Namun yang diberikan kepada Zumi Zola hanya USD20 ribu sementara sisanya dipegang Asrul.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Arfan disebut berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Uang itu dipergunakan untuk beberapa keperluan. Sejumlah Rp700 juta dari nilai itu diberikan kepada Apif Firmansyah untuk pembelian sarung dan mukena untuk lebaran.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, dalam dakwaan penuntut umum, Apif juga disebut pernah mengambil fee proyek di Provinsi Jambi. Namun dalam dakwaan ini tidak disebutkan nilai yang diambil Apif.
Pada November 2017, Arfan bertemu dengan Asrul di Hotel Mulia Jakarta. Asrul menanyakan soal fee proyek kepada Arfan. Saat itu, Arfan mengatakan hanya bisa mengumpulkan antara 5 sampai Rp7 miliar. “Karena sebagian sudah dikutip oleh Apif Firmansyah,” penuntut umum membacakan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yandri Roni sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Adly dan Amir Aswan, usai dakwaan dibacakan, penasehat hukum terdakwa Arfan, Helmi SH menyatakan akan mengajukan eksepsi pekan depan. Sidang kemudian ditunda hingga 10 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa pada intinya ingin menyampaikan sesuatu. Oleh karena itu kami akan mengajukan eksepsi. Jumlah uang yang dia terima tidak sebanyak itu,” kata Helmi usai sidang.