Dampak Tambang Emas Ilegal di Jambi Perparah Kondisi Sungai Batanghari

Konten Media Partner
26 Februari 2020 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Muhammad Ridwansyah, Staf Pengajar FEB Universitas Jambi dan Natural Resources Economist. Foto: penulis
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Muhammad Ridwansyah, Staf Pengajar FEB Universitas Jambi dan Natural Resources Economist. Foto: penulis
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi dan Natural Resources Economist, Dr. Muhammad Ridwansyah, menyampaikan hasil analisis air Sungai Batanghari yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
"Analisis terhadap data sampel air, ditemukan adanya E.coli dan coliform pada sampel yang diambil dari Sungai Batanghari," kata Dr. Muhammad Ridwansyah, Rabu (26/2).
Menurutnya, E. coli adalah bakteri yang mengakibatkan gangguan pencernaan, diare akut, dan inflammasi/peradangan pada saluran kandung kemih jika masuk kedalam tubuh manusia. Coliform dapat menghasilkan zat etionin yang bersifat karsinogenik dan menyebabkan racun bagi manusia.
Sementara itu, air Sungai Batanghari yang telah berubah menjadi racun ini sebagian besar menjadi sumber utama beberapa perusahaan daerah air minum (PDAM) yang dialirkan kepada masyarakat. Jika begitu, masih amankah air yang masyarakat konsumsi selama ini?
"Hal ini merupakan laporan penelitian yang dilakukan secara akademik dan dapat dipertanggungjawabkan yang dimuat di jurnal akademik baik nasional maupun internasional. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat betapa bahayanya Penambangan Emas Tampa Izin (PETI)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, selama ini banyak orang berbicara PETI hanya seputaran penegakan hukum dan kerusakan lingkungan tapi luput membicarakan dampak langsung yang dialami masyarakat.
Maka, sudah saatnya masyarakat benar-benar memiliki kesadaran yang tinggi bahwa dampak PETI sudah harus berhenti agar racun-racun yang ditebar bisa dikurangi. Racun yang siap membunuh siapa saja. Tidak hanya kita, tapi juga beberapa generasi kedepan.
"Mari kita bicara data-data, sejak tahun 2000. Penambangan emas di Provinsi Jambi marak dilakukan oleh masyarakat. Data Polda Jambi mencatat bahwa pada tahun 2011 jumlah mesin tambang emas yang terdeteksi beroperasi sebanyak 760 unit," ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2012 meningkat menjadi 1.250 unit (Irman Tambunan. 2012, Penertiban Emas Ilegal Terkendali. Kompas. Edisi 3).
ADVERTISEMENT
Dampak dari kegiatan penambangan ini, sekitar 1,1 juta hektar dari 5,2 juta hektar luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami situasi yang mengkhawatirkan, atau bisa dimasukkan dalam kategori fase krisis.
"Kondisi ini ditandai banyaknya wilayah DAS tercemar, abrasi pada dinding sungai, dan rusaknya ekosistem biota sungai. Sedangkan areal pertanian yang telah di rambah untuk dijadikan lahan aktivitas pertambangan emas seluas 2.071,5 hektar," katanya.
Dampak PETI, Supply Racun untuk Sungai Batanghari. Foto: Instagram @taujambi
Tingginya aktivitas pertambangan yang ada di Provinsi Jambi sangat berpotensi memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan serta terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi.
"Dari atas pesawat kita bisa saksikan kehancuran lingkungan hidup di sekitar aliran sungai yang porak poranda dengan airnya yang telah berubah warna menjadi kecoklatan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain dampak lingkungan masih terdapat potesi dampak sosial dari adanya penambangan rakyat yaitu terjadinya penurunan kesehatan masyarat dan hilangnya matapencaharian sebagian penduduk di wilayah tersebut.
Aliran sungai yang merupakan aliran utama untuk mandi cuci dan minum telah tercemar yang tidak baik bagi kesehatan. Selain hal itu, ekosistem ikan yang ada di sungai telah menurun. Penambangan yang dilakukan juga menggunakan bahan kimia yang bisa menyebabkan ekosistem mengandung mercury yang tidak baik untuk kesehatan masyarakat sekitar.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi (2019) mencatat Kabupaten Sarolangun merupakan daerah dengan bukaan terluas yang mencapai 14.126 hektare dan disusul oleh Kabupaten Merangin dengan luas 12.349 haektare.
Dari hitungan luasan tersebut, dipekirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tambang emas ilegal pada tahun ini mencapai Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Penelitian ini lebih lanjut, mencoba mengungkap permasalahan: Bagaimana kondisi saat ini akibat adanya aktivitas PETI (ilegal mining)?; Apa saja potensi dan dampak yang terjadi akibat aktifitas ilegal mining yang menyebabkan stakeholder dirugikan (Bersambung).
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah, Staf Pengajar FEB Universitas Jambi dan Natural Resources Economist.