Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Demonstrasi Tolak Omnibus Law Terus Berlangsung, Pemerintah Minta Patuhi Prokes
12 Oktober 2020 16:42 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Aksi demonstrasi #TolakOmnibusLaw oleh mahasiswa, LSM hingga buruh di Provinsi Jambi masih terus berlanjut hingga hari, Senin (12/10). Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau agar para demonstran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan aksi demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengimbau para peserta demonstrasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat jumlah pasien COVID-19 di Provinsi Jambi terus meningkat.
"Kami mengimbau (…)untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 selama melakukan aksi," kata Johansyah, Senin (12/10).
Johansyah juga berharap agar aksi demonstrasi ini berjalan dengan tertib dan damai. Dia meminta agar seluruh massa aksi menggunakan masker serta membawa hand sanitizer. Dia juga meminta agar massa tidak berkerumun karena rentan akan penyebaran COVID-19.
"Jika para demonstrans mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan segera lakukan pengecekan ke Puskesmas terdekat, karena di setiap Puskesmas sudah terdapat petugas screening COVID-19," kata Johansyah.
ADVERTISEMENT
Data terakhir Minggu (11/10) di Provinsi Jambi, total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 812 orang. 478 orang masih dalam perawatan dan 316 sudah dinyatakan sembuh. Sementara jumlah pasien meninggal 18 orang.
Sejak pekan lalu, aksi demonstrasi #TolakOmnibusLaw terus terjadi di Provinsi Jambi. Senin (12/10) massa dari mahasiswa dan buruh kembali menggelar demonstrasi. Mereka berkumpul di Tugu Juang Kota Jambi yang kemudian dilanjutkan dengan longmarch menuju kantor DPRD Provinsi Jambi.