Konten Media Partner

Diancam, Gadis 14 Tahun di Jambi 3 Kali Disetubuhi Tetangga

17 November 2020 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengintrogasi pelaku kasus pencabulan. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengintrogasi pelaku kasus pencabulan. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang remaja tanggung berinisial RF (17), warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tega menyetubuhi tetangganya sendiri karena sering menonton video porno.
ADVERTISEMENT
Remaja tersebut tega menyetubuhi tetangganya sendiri, sebut saja Melati yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya tersebut, ia terpaksa diamankan pihak Polres Muaro Jambi lantaran dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya, AKP Amradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mauro Jambi.
"Tim dari unit PPA Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (16/11) kemarin dan pelaku sudah kita amankan," kata AKP Amradi, Selasa (17/11).
Kronologis kejadian bermula pada Jumat (09/10) bulan lalu. Saat itu, pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku.
Pesan tersebut berisi ancaman terhadap korban "Kalau Adek dak mau keluar, aku gedor-gedor rumah kau, aku pijak-pijak mamak kau," begitu bunyi pesan terduga pelaku kepada korban dalam chattingan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena diancam, korban pun keluar dari rumahnya. Selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk masuk ke rumah pelaku," kata Amradi.
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
Sesampai di rumahnya, RF alias FA langsung mengunci pintu rumah dan mulai melancarkan aksinya. Korban dibaringkan dan pelaku pun melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban.
"Pelaku dan korban ini tinggal bersebelahan atau bertetangga. Pelaku terobsesi karena sering melihat film adegan dewasa," kata Amradi.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban.
"Dengan bujuk rayu yang pertama sekali melakukan, ini sudah sudah melakukan tiga kali," sebut Amradi.
Pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diamankan di seputaran Tugu Keris, Kota Baru, Kota Jambi pada Senin (16/11) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Muaro Jambi. Pelaku diancam dan dijerat hukuman sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Amradi.