Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Didakwa Pasal Tunggal Alasan Hakim Tak Pertimbangkan Pemalsuan Identitas Erayani
24 Agustus 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani sudah dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan gelar akademik, namun tidak dalam dugaan penipuan identitas serta penipuan atas sejumlah uang yang dia peroleh dari orang tua korban NA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dalam amar putusannya menerangkan, hakim hanya akan memutuskan perkara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, penuntut umum hanya mendakwakan pasal tunggal, tentang perguruan tinggi.
"Harus menjadi perhatian, karena terdakwa hanya didakwa pasal tunggal. Penuntut umum tidak mencantumkan dakwaan soal penipuan (....). Hanya akan diputus berdasarkan dakwaan," kata Hakim Anggota Fhytta Sipayung, membacakan pertimbangan putusan, Rabu (24/8) di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan soal penggunaan gelar akademik, dokter dan sebagainya, kata hakim, motif terdakwa adalah ingin mendapatkan korban karena rasa suka. Sementara untuk penipuan sejumlah uang serta pemalsuan identitas serta pernikahan sesama jenisnya dengan korban tidak dipertimbangkan hakim
Erayani divonis 6 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Erayani dengan hukuman 8 tahun penjara.
Untuk diketahui, Erayani adalah seorang perempuan yang menyamar jadi pria untuk mendekati wanita melalui aplikasi kencan, Tantan. Di situ juga dia menyematkan gelar dokter agar ada wanita yang tertarik.
Dari situ korban NA tertarik kepada Erayani yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif. Ketertarikan itu berlanjut ke hubungan asmara, bahkan mereka sampai menikah siri.
Kedok Erayani terbongkar setelah keluarga korban mulai curiga, karena Erayani tidak bekerja dan tidak perna menunjukkan identitas asli. Erayani sempat kabur ke kampung halamannya di Lahat, membawa serta NA.
Orang tua korban bersama aparat dari Polresta Jambi kemudian menjemput Erayani di Lahat. Setelah dibawa ke Jambi, di Polresta Jambi Erayani membuka kedoknya. Bahwa dia bukan seorang dokter dan juga berjenis kelamin perempuan.
Sepanjang 10 bulan kebersamaan dengan NA, Erayani menanggung biaya hidup korban. Hanya saja, uang yang dia digunakan adalah hasil dari menipu orang tua korban. Setidaknya dia sudah meminta uang dari ibu korban sebesar Rp 67 juta. Alasannya untuk biaya berobat ayah korban yang sedang sakit.
Selain untuk biaya hidup sehari-hari, uang itu juga digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan. Seperti membuat suvenir hingga foto pranikah.
Pihak korban NA sudah melaporkan tindak pidana penipuan ini ke polisi, dan masih dalam penyelidikan kepolisian.
ADVERTISEMENT