Konten Media Partner

Didakwa Terima Gratifikasi, Ini Sumber Uang yang Diterima Arfan

2 September 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan kasus gratifikasi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus gratifikasi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan menerima gratifikasi atau hadiah dari 18 orang pengusaha di Jambi. Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK Tonny F Pangaribuan dari Jakarta, Rabu (2/9) Arfan disebut menerima uang senilai Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Uang-uang itu dia terima dari 18 orang pengusaha di Jambi dalam kurun waktu antara Februari hingga November 2017 saat dia menjadi Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi dan saat dia menjabat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Berikut daftar sumber uang yang diterima Arfan; Endria Putra Rp1,5 miliar; Rudy Lidra Amidjaja Rp1 miliar dan Rp350 juta; Agus Rubiyanto Rp500 juta; Jeo Fandy Yoesman alias Asiang USD30 ribu; Hardono alias Aliang Rp1,4 miliar dan SGD100 ribu; Ali Tonang Rp350 juta; Suarto dan Endria Putra Rp250 juta; Andi Putra Wijata Rp200 juta; Yosan Antonius alias Atong Rp250 juta; Ismail Ibrahim alias Mael Rp100 juta; Paut Syakarin Rp300 juta; Musa Efendi Rp200 juta; Muhammad Imanuddin alias Iim Rp100 juta; Kendrie Aryon alias Akeng Rp100 juta; Timbang Manurung Rp100 juta; Widiyantoro Rp100 juta; Sumarto alias Aping Rp150 juta; Komarudin Rp150 juta. Dalam surat dakwaan penuntut umum, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi disebut bersama-sama dengan Gubernur Jambi Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi. Atas dakwaan penuntut umum Arfan melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (10/9) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Yandri Roni selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota Adly dan Amir Aswan.
ADVERTISEMENT