Konten Media Partner

Dimulai 7 Januari, PAD Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Capai Rp 4,5 M

25 Januari 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Samsat PPD Kota Jambi, Muhammad Ariansyah. Foto: Wahyu Jati
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Samsat PPD Kota Jambi, Muhammad Ariansyah. Foto: Wahyu Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Bagi anda yang belum sempat membayar pajak diawal tahun 2022 ini jangan khawatir, karena masih ada pemutihan dengan penghapusan denda hingga bulan April mendatang.
ADVERTISEMENT
Pemutihan ini diperuntukan bagi yang menunggak untuk meringankan masyarakat.
Kebijakan Gubernur Jambi untuk pemulihan usai Pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari 07 Januari hingga 30 April tahun 2022.
Kepala UPTD PPD Kota Jambi, Muhammad Ariansyah membenarkan, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat khususnya Kota Jambi diajak untuk membayar pajak kendaraan roda dua atau empat dan ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari non-BH menjadi BH (menjadi berplat Jambi).
Bahwa di antaranya, kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
"Ini ajakan kepada masyarakat Jambi untuk menggunakan kesempatan terbaik untuk membayar pajak. Hal ini juga kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, bisa balik nama secara gratis," kata Ariansyah, Selasa (25/1).
Sumber foto: Diskominfo Provinsi Jambi
Berdasarkan data pada tahun 2021, target 596.648.818.336,63 dan untuk tahun 2022 ini meningkat menjadi 646.597.105.562,89 hingga data kemarin yang sudah melakukan pemutihan 45.396.154.524,00.
ADVERTISEMENT
"Dilihat pada tahun 2021, jumlah keseluruhan 72.500 kendaraan yang melakukan pemutihan dengan pendapatan daerah Rp 82.072.756.800," sebut Ariansyah.
Lanjutnya, di awal tahun 2022 ini sudah mencapai 3.754 kendaraan yang melakukan pemutihan sampai kemarin, Senin (24/1), dengan pendapatan daerah Rp 4.549.016.100.
"Kita juga mengajak masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang di luar Provinsi Jambi, agar memutasi balik nama agar membayar pajak ke Jambi, ungkapnya. (Wjs)