Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Disbun Jambi Tanggapi terkait Perkebunan PT FIM yang Berada dalam Kubah Gambut
30 April 2023 21:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dalam pembahasan zoom meeting Direktur Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi terdapat ada indikasi temuan perusahaan masuk dalam peta kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Dimana dalam pembahasan tersebut, Provinsi Jambi ternyata ada 3 perusahaan kelapa sawit berada dalam peta kawasan KHG, yakni PT Felda Indo Mulya (FIM) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, PT Bumi Borneo Sentosa Tanjab Timur dan PT Dewa Sawit Sari Persada Tanjab Timur.
Sesuai dengan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.
Selain itu, PT FIM juga terdapat temuan lahan perkebunannya di atas kubah gambut. Dimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repuplik Indonesia (RI) ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor: 47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, Agusrizal menjelaskan bahwa PT FIM ini kan pemetaan dari Kementerian LHK, jadi Disbun Provinsi Jambi tidak tahu sama sekali, karena peta itu tidak diberikan oleh kementerian. Jadi apa yang mau dilakukan, seperti pembinaan atau pengawasan itu tidak bisa.
ADVERTISEMENT
"Karena untuk peraturan kubah gambut itu seperti apa kita belum tahu, pemulihannya seperti apa sampai sekarang kita belum tahu," jelas Agusrizal dalam beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, ini kan masih versinya di atas peta bahwa PT FIM lahannya berada dalam kubah gambut, secara realisasi di lapangan kan tidak tahu. Apakah pernah diukur, itu belum. Termasuk kedalaman kubah gambutnya.
"Terkait untuk tahapannya lumayan lama, kalau pun emang ada ternyata dari Ditjen PKTL yang menyatakan kubah gambut. Itu kami perlu tahu dasarnya apa. Apa dari pengamatan lapangan terus bagaiamana mereka mengamatinya sehinga mereka menetatapkan masuk dalam kawasan kubah gambut," ungkapnya.
Ini perlu, harus fisiknya dulu diperiksa seperti apa. Ini tiba-tiba petanya keluar dan berada dalam kubah gambut tanpa ada pemeriksaa fisik, ini tidak bisa. Apa lagi soal pemulihan tentunya ada tahapan-tahapan awal yang harus dilakukan kalau emang itu kubah gambut maka disurati perusahaannya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian lakukan langkah-langkah pertama pemeriksaan fisik, apa lagi ini di atas peta PT FIM HGU 521 ha. Dari total HGU itu ada masuk dalam kawasan kubah gambut," jelasnya.
Sementara itu, ini Area Pengguna Lain (APL) murni dan itu HGU secara kewenangan itu bukan berada di Kehutanan kalau KLHK iya, ini kan perlu pemeriksaa fisik dilapangan. Kemudian apa disitu ada kejadian kebakarankan tidak ada, selama ini kan tidak ada kejadian kebakaran.
"Kami masih menunggu dari Ditjen PKTL langkah-langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan, rencana kita dorong langkah pemulihan minta perusahaan apakah sudah Ditjen PKTL menyurati pihak perusahaan. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan, ini kan harus jelas dulu tahapan-tahapan apa supaya kita mengelolah gambut ini yang benar. Seperti apa ketika sudah ketelanjuran ini, apa yang harus dilakukan sampai saat ini belum ada. Biasanya sudah ada petunjuk teknis, tapi ini belum ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT