Disebut Gagal, Gedung Puskesmas Bungku Jambi Ternyata Punya Sertifikat Laik

Konten Media Partner
18 September 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Puskesmas Bungku, Jambi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Puskesmas Bungku, Jambi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Gedung Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, ternyata sudah memiliki sertifikat laik. Tidak sesuai dengan keterangan dari Polda Jambi yang mengungkapkan gedung ini gagal dibangun.
ADVERTISEMENT
Muhammad Sahlan Samosir, pengacara 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, mengatakan gedung ini sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari.
Sebelum sertifikat ini terbit gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.
“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,” ujarnya, Minggu (18/9).
Tidak hanya itu, para kliennya juga sudah menyelesaikan kewajiban sesuai hasil audit BPK, yakni pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 260 juta.
ADVERTISEMENT
“Hasil audit BPKP itu sudah kita selesaikan. Jika lewat dari 30 hari tidak diselesaikan, oke kita terima,” tuturnya.
Puskesmas Bungku sudah beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu. Bahkan, sempat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
Sahlan pun mengatakan kasus ini sebenarnya tidak layak naik ke tahap penyidikan. Tidak heran kejaksaan tidak mau menerima berkas perkara tersebut.
“Perkara ini sudah berjalan lebih 2 tahun. Tarik ulurnya luar biasa. Dari dinas kesehatan, kontraktor, sebenarnya ini tidak masalah,” ujarnya
Sebagaimana berita sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jambi menetapkan 7 sebagai tersangka, yakni Elfi Yennie yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari, serta Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan, Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam pembangunan puskesmas tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, kepolisian mengungkapkan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan.
Walau di baliknya ada kasus korupsi, Puskesmas Bungku masih beroperasi. Sedangkan Elfi Yennie mundur dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.
(M Sobar Alfahri)