Dituduh Curi Palu, Seorang Nenek di Jambi Dianiaya Cucu

Konten Media Partner
2 Juni 2021 20:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cucu penganiaya berhasil ditangkap polisi. (Foto: Isti)
zoom-in-whitePerbesar
Cucu penganiaya berhasil ditangkap polisi. (Foto: Isti)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang perempuan lanjut usia, Asma Ibrahim (80 tahun), menjadi korban penganiayaan. Setelah dituduh mencuri palu oleh cucunya sendiri bernama Tigor Wilson alias Yoga (19 tahun), perempuan lanjut usia tersebut dipukul, sehingga mengalami luka robek dan memar.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu berlangsung di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada tanggal 26 September tahun 2020.
Saat itu, korban sedang menyapu teras rumah. Tiba-tiba Yoga bertanya tentang keberadaan sebuah palu besi.
Karena tidak bisa menjawab, nenek tersebut malah dituduh mencuri palu. Pelaku (Yoga) kemudian memukul neneknya sendiri dengan gagang sapu yang terbuat dari besi.
Korban mengalami luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban. Pelaku lantas melarikan diri, dan meninggalkan neneknya.
Tidak terima dengan perbuatannya, korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke kepolisian setempat. Sayangnya, pelaku berhasil kabur.
Kapolsek Pauh, AKP Maskat Maulana, membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Kabar baiknya, pelaku telah diamankan petugas usai beberapa bulan melarikan diri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada tanggal 28 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah barang bukti berupa sapu beserta gagangnya pun turut diamankan petugas, surat visum dan lain sebagainya," katanya, Rabu (2/6).
Akibat perbuatannya, kata Maskat, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka. Ada ancaman hukuman penjara," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)