Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dituntut 1 Bulan Penjara, Bos Tambang Ilegal Divonis Hukuman Percobaan
8 November 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Bos tambang ilegal, Muhammad Yasin, cuma divonis hukuman percobaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Sebelumnya, dia dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, Shandra Fransiska.
Majelis Hakim dengan susunan Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota, Tatap Situngkir, dan Hakim Anggota Ad Hoc, Sujarwo, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan (...) Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan atau pelanggaran atau tidak mencukupi suatu syarat sebelum habis berakhirnya masa percobaan selama 8 bulan," kata hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (1/11) di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, cuma menuntut Muhammad Yasin dengan hukuman 1 bulan penjara.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, surat tuntutan dibacakan JPU Kejati Jambi, Shandra Fransiska, pada Selasa (1/11).
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Muhammad Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah izin.
Tuntutan itu berdasarkan pasal yang didakwakan JPU. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 38 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JPU juga menuntut Muhammad Yasin agar dijatuhi hukuman 1 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, dalam tuntutan JPU, 5 unit truk, 1 unit ekskavator, dan 1 unit kapal ponton yang digunakan Terdakwa untuk menambang secara ilegal itu dikembalikan kepada pemilik.
Dalam perkara ini, Terdakwa Muhammad Yasin, ditangkap oleh anggota polisi dari Dit Reskrimsus Polda Jambi, saat akan memuat tanah ke dalam kapal tongkang. Tanah itu merupakan hasil penambangan yang dilakukan Muhammad Tasin secara ilegal di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kronologi
Muhammad Yasin pada November 2021 bekerja sama dengan Eka, pemilik lahan di kawasan Bukit Balinh, Sakernan, Muaro Jambi, untuk melakukan penambangan tanah uruk di lahan Eka.
Mereka menyepakati, Muhammad Yasin akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp 25 ribu per muatan mobil. Setelah kesepakatan itu, Muhammad Yasin mulai menambang tanah tersebut tanpa dibekali izin dari Pemerintah. Pekerjaan Muhammad Yasin, tidak tanggung, dia sampai menggunakan ekskavator untuk menambang tanah tersebut.
Empat unit dump truk dikerahkan Muhammad Yasin untuk memindahkan tanah dari lokasi penambangan ke dermaga di pinggir Sungai Batanghari. Tanah itu akan dimuat ke dalam kapal tongkang sebanyak 400 m³ untuk dijual lagi oleh Muhammad Yasin.
Masih di bulan yang sama, saat Muhammad Yasin memuat tanah ke dalam kapal tongkang, dia didatangi personel polisi dari satuan Dit Reskrimsus Polda Jambi. Dari situ diketahui jika aktivitas penambangan yang dilakukan Muhammad Yasin tidak dilengkapi izin.
Muhammad Yasin dan barang bukti kemudian diamankan polisi dan saat ini sudah menjalani persidangan. Selasa (25/10) rencananya diagendakan untuk pembacaan tuntutan, namun kemudian ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Shandra Fansisca belum sia dengan tuntutannya.
Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang didakwakan kepada Muhammad Yasin, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 35 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud menjelaskan, setiap usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan wajib menyiapkan nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin. Izin yang dimaksud berupa, IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan , IUJP, dan IUP untuk penjualan.
Dalam hal izin ini, Pemerintah Pusat juga dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT