Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara: Uraian Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan
24 Agustus 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Shandra Fransiska, menuntut terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, Henry Gunawan, dengan hukuman 3 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa menurut JPU, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Ada beberapa pertimbangan yang dibacakan jaksa Shandra dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Kamis (24/8). Disebutkan, jika ada upaya terdakwa saat di lokasi kejadian untuk mengambil parang.
Tetapi tidak diberikan saksi Juan. Pada kejadian itu, tidak sempat terjadi kontak fisik. Senjata tajam jenis parang itu kemudian diserahkan kepada saksi Suadi. Pintu pagar pun akhirnya dibuka yang semula tidak dibuka akhirnya dibuka dan terdakwa dan putranya pulang.
Namun, menurut Michel Stanley, Pengacara dari Terdakwa Henry, dari fakta-fakta yang disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Ini yang harus kami sampaikan dalam pembelaan nanti. Tentunya kami berusaha maksimal dan terbaik. Kalau bicara hukuman pidana, Pak Henry itu sudah menjalani hukuman sudah hampir tiga bulan lebih, sejak Juni 2023 lalu,” kata Michel Stanley.
Lebih lanjut Michel menegaskan, jika berdasarkan fakta, maka Henry Gunawan sudah menjalankan hukuman pidana sesuai tuntutan tersebut.
“Kita kan belum sampai putusan, tapi ini lah yang akan disampaikan dalam pembelaan. Fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan dan tidak kami lihat dalam uraian jaksa dalam perkara Pak Henry Ini,” tegasnya.
Terkait unsur-unsur yang dijeratkan jaksa kepada Henry, lanjutnya, tidak terbukti. Ini terbukti dari keterangan saksi-saksi selama persidangan.
“Fakta di persidangan, tidak pernah saksi melihat, mendengar adanya ancaman dalam kata-kata. Kalau kita dengar tuntutan jaksa itu, seperti copy paste BAP. Tidak sesuai fakta persidangan. Inilah yang harus kami clear-kan karena yang dipakai adalah fakta persidangan, bukan BAP,” tegasnya.
Dari tuntutan tiga bulan jaksa penuntut umum terhadap Henry Gunawan, tim penasihat hukum akan melihat sikap majelis hakim dalam putusan nanti. Menurut Michel, dari tuntutan JPU pun sudah diungkapkan pertimbangan, yang meringankan terdakwa.
“Kita simpel saja, majelis hakim harus memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan. Seperti dalam pertimbangan jaksa, jika kondisi sudah berusia lanjut dengan kesehatan Pak Henry menderita sakit jantung, dan cacat permanen. Itu termasuk dalam hal yang meringankan,” tandasnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Henry keberatan dengan perpanjangan masa penahanan kliennya. Hal tersebut disampaikan melalui surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Surat keberatan ini pun ditembuskan kepada, Presiden RI, DPR RI Cq Komisi III, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Selain itu, juga ditembuskan ke Peradi, Komnas HAM, Pengadilan Tinggi Jambi, Kajati Jambi, dan beberapa institusi lainnya.
Berdasarkan surat yang diterima dari kantor Firma Hukum “VICTORIA” Advokat dan Konsultan Hukum melayangkan surat kepada Pengadilan Tinggi Jambi perihal keberatan atas penahanan terhadap kliennya Henry Gunawan selaku Terdakwa.
Dalam surat itu disampaikan bahwa terdakwa sudah berakhir masa penahanannya pada tanggal 05 Agustus 2023. Hal itu didasari Surat Penetapan Nomor:408/Pen.Pid/2023/PN.Jmb tanggal 13 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim perkara Nomor:372/Pid.B/2023/PN.Jmb pada Pengadilan Negeri Jambi.
Namun sampai saat ini kliennya masih dalam tahanan Rutan Polda Jambi tanpa ada pemberitahuan ataupun menerima Surat Perpanjangan masa penahanan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hingga saat ini, kliennya dan keluarga, maupun Kuasa Hukum terdakwa tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perpanjangan masa Tahanan ataupun Salinan Penetapan untuk perpanjangan masa penahanan.
Atas dasar itu Kuasa Hukum, memohon dan meminta kepada Majelis hakim Perkara Nomor: 372/Pid.B/2023/PN.Jmb Demi Hukummemerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan melepaskan Terdakwa Henry Gunawan yang telah berakhir masa penahanannya sejak tanggal 05 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Henry Gunawan, terpaksa menjadi terdakwa di persidangan ini lantaran dilaporkan oleh saksi Anna, yang merupakan saudara dari terdakwa. Dasar laporan adalah, Henry dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman saat mendatangi kediaman korban beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT