Konten Media Partner

Divonis Korupsi, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Ajukan PK

1 April 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tahir saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Tahir saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Terpidana kasus korupsi revitalisasi asrama haji M Tahir Rahman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang menyatakan dia bersalah.
ADVERTISEMENT
Pengajuan PK ini disampaikan mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi ini melalui penasehat hukumnya, Duen Sasberi.
Duen Sasberi mengenai hal ini mengatakan saat ini timnya sedang menyusun novum (bukti baru) untuk PK nanti. Salah satu alasan PK yang dilakukan kliennya adalah putusan hakim yang dianggap keliru. Dia menilai ada kekhilafan dalam putusan hakim. "Novumnya masih kami susun dulu," kata Duen Rabu (1/4).
Tahir dalam dalam proyek ini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dia dianggap bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan timbulnya kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar.
Thahir Rahman pada Februari lalu divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan, denda Rp500 subsider 4 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.075 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT