Konten Media Partner

Dokumen Pelindungan Gambut Sedang Disusun, Walhi Jambi Minta Jangan Terburu-buru

12 Desember 2021 19:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendahuluan penyusunan RPPEG pada tanggal 8 dan 9 Desember lalu. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Pendahuluan penyusunan RPPEG pada tanggal 8 dan 9 Desember lalu. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyoroti penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RRPEG). Dokumen itu bakal menjadi turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Ekosistem Gambut.
ADVERTISEMENT
Dwi Nanto selaku Manajer Advokasi Walhi Jambi, mengatakan dokumen itu harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga penyusunannya jangan terburu-buru.
"Harus memotret problem-problem di lapangan. Jadi jangan terburu-buru. Kalau kita lihat dari bahas hukum RPPEG ini turunan dari undang-undang," ujarnya, Minggu (12/12).
Penyusunan RPPEG, kata Dwi, harus melibatkan tim, termasuk akademisi yang turun ke lapangan melihat lahan gambut di Jambi. Lalu, menetapkan zonasi lahan gambut yang sesuai untuk keberlangsungan ekosistemnya.
"Tim itu harus mengevaluasi, wilayah mana yang dapat dilindungi dan wilayah mana dikelolanya. Itu kan ada di P 14 tahun 2017, dalam setiap wilayah gambut 30 persennya harus dilindungi," katanya.
Ia mengatakan lahan gambut di Jambi 30 persennya harus dilindungi sesuai Permen tahun 2017 tadi. Namun, peraturan itu tidak teralisasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Secara faktual kan tidak sampai di situ. Bahkan ada 100 persen yang dikonsensi. Jadi harus dipotret di lapangan," tuturnya.
Dia berharap RPPEG ini difungsikan. Jangan sampai lahan kesatuan hidrologi gambut (KHG) terus-menerus tidak terlindungi dan dibiarkan rusak.
"Kembalikan fungsinya, setidaknya 30 persen KHG harus dilindungi. Semua KHG yang ada di Jambi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mulai menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG).
Pada tanggal 8 hingga 9 Desember tahun 2021, pendahuluan mulai RPPEG dibicarakan bersama stakeholder terkait, akademisi, dan organisasi non-pemerintahan yang konsentrasi pada lingkungan. Saran dan masukan untuk menyusun dokumen RRPEG ditampung saat itu.
"Penyusunan ini ada beberapa tahapan. Tahapan pendahuluan ini kita perlu masukan dari stakeholder terkait, agar memperkaya khasanah yang tidak terpikirkan satu orang, tapi harus bersama-sama," kata Kepala DLH Provinsi Jambi, Sri Argunaini.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan dalam dokumen itu dibahas pengelolaan gambut sebagai ekosistem yang menyeluruh.
"Kita membahas potensi dan isu-isu yang terkait gambut. Ekosistem gambut itu tatanan yang menyeluruh antara tumbuhan dan makhluk hidup," ujarnya.
RRPEG di Jambi rencananya dipakai selama 30 tahun. Dokumen ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022.
Ditambahkan oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Yazel Fatra, RRPEG yang akan terbit, tidak hanya untuk perlindungan lahan gambut yang kondisinya masih bagus. Tetapi juga lahan pengelolaan gambut yang sudah rusak.
"Kalau kondisinya baik, kita lindungan. Kalau kondisinya rusak perbaiki. Jadi tidak terbatas itu," katanya.
Lahan gambut yang ada di Jambi, kata Yazel, luasnya berkisar 617.000 hektare. Sebagiannya sudah rusak akibat terbakar.
ADVERTISEMENT
"Persentase kebakarannya sangat tinggi terutama tahun 2019. Tahun 2020 tidak banyak hanya beberapa titik api," katanya.
Kebakaran lahan gambut bisa terjadi karena kesalahan pengelolaan gambut. Lahan gambut malah ditanami pohon sawit yang menjadikannya kering, dan mudah terbakar.
"Gambut itu harus selalu dalam kondisi basah. Harus menggenang 40 centimeter di atas permukaan tanah. Banyak yang memanfaatkan lahan gambut, tidak sesuai dengan daya dukungannya. Kecenderungan ke komoditi sawit atau tanaman lain yang tidak bisa ditanam, yang kebutuhan airnya per pohon 20 liter dalam satu hari," tutur Yazel.
(M Sobar Alfahri)