Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamankan dua orang buronan tindak pidana perampasan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, dengan nomor polisi BH 6722 ZR, milik Sudarmo (63), warga Bougenville, Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi. Hal ini dibenakan Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, pada Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut yakni, BW (21), warga Lorong Surya, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan AS (19), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sebelumnya, satu tahun yang lalu, pada 17 Mei 2019, dua pelaku ini nekat melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, aksi perampasan tersebut berawal saat M. Rian Kevin, anak teman dari pemilik motor tersebut hendak kembali ke sekolahnya di SMKN 1 Kota Jambi, setelah singgah di sebuah masjid yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Namun, di tengah jalan, pelaku meminta Rian untuk mengantar dirinya ke kawasan pemakaman, di kawasan Pattimura, tepatnya di komplek Pemakaman Tionghoa.
ADVERTISEMENT
"Jadi motor korban dipinjam oleh anak temannya, namun ketika di perjalanan, pelaku ini meminta untuk diantarkan. Setibanya di lokasi, pelaku mengancam dan melakukan perampasan," ujar AKP Afrito Marbaro.
AKP Afrito menambahkan, setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung membawa lari sepeda motor tersebut dan meninggalkan Rian di lokasi.
Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Polsek Kota Baru, terus melakukan pencarian terhadap pelaku, hingga pada pada Rabu (13/5) sekira pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Kota Baru Ipda Abdul Kadar dan Panit Reskrim Kota Baru, Ipda Rizky M. Ramadhan berhasil mengamankan pelaku.
"Untuk pelaku BW, diamankan di Wilayah Air Hitam, dan kita langsung kembangkan, kita dapat informasi keberadaan pelaku AS sedang berada di kawasan Mayang. Keduanya kita amankan di hari yang sama," jelas Afrito.
ADVERTISEMENT
Afrito menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, petugas kembali menemukan satu tersangka lainnya, dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kota Baru.
Saat ini, kedua tersangka telah berada di tahanan Mapolsek Kota Baru, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).