Eksekusi Terpidana Kasus Perpajakan, Pengacara akan Ajukan Keberatan ke MA

Konten Media Partner
15 November 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksekusi terpidana kasus perpajakan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi terpidana kasus perpajakan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengacara Terpidana Andy Veryanto, Akur Dianto, menyayangkan eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhadap kliennya. Alasannya, kata Akur, dalam putusan hakim Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, tidak ada perintah eksekusi atau pun penahanan terhadap kliennya. "Kita sebenarnya taat hukum. Dengan kejadian ini dalam waktu dekat, kita akan menyampaikan nota keberatan ke MA,” kata Akur Dianto, usai Jaksa Eksekutor Kejari Jambi melakukan eksekusi, Selasa (15/11). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengeksekusi terpidana kasus pajak Andy Veryanto, Selasa (15/11). Sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 17 Maret 2022 lalu, Andy belum dieksekusi, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ekesekusi terhadap Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini dilakukan seusai Terpidana menjalani sidang pertama peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jambi. Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, sebelumnya terhadap terdakwa sudah dilakukan 3 kali pemanggilan. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi oleh Terpidana, tanpa alasan yang sah. Terpidana Andy Veryanto divonis bersalah menggelapkan pajak sejak Mei hingga Desember 2018, senilai Rp 5 miliar lebih. Dia divonis bersalah sejak pada pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi. Pada putusan kasasi yang dibacakan pada 17 Maret 2022, Andy Veryanto divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia juga dibebankan dengan denda senilai Rp 5 miliar lebih, subsider 6 bulan penjara. Berdasarkan penelusuran di laman SIPP Pengadilan Negeri Jambi, pada perkara No.1145 K/Pid.Sus/2022, dengan terdakwa Andy Veryanto, putusan kasasi dengan susunan majelis, Hakim Ketua, Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota 1, Sugeng Sutrisno, Hakim Anggota 2, Jupriyadi, dibacakan pada 17 Maret 2022. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum Kejari Jambi. Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat banding. "Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 5.041.454.360,00," bunyi amar putusan. Atas denda tersebut, jika tidak mampu dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. "Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Dalam amar putusan yang tertera dalam SIPP, tidak tertera perintah agar terdakwa ditahan.
ADVERTISEMENT