Konten Media Partner

Erayani Menyamar sebagai Pria Lantaran Menyukai Korban

6 Juli 2022 20:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto pranikah pelaku dan korban/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto pranikah pelaku dan korban/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani, terdakwa pemakaian gelar akademik mengaku sengaja berpura-pura menjadi pria untuk mendekati Sintia (nama samaran). Sidang lanjutan pemakaian gelar akademik ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Erayani mengaku berpura-pura berprofesi sebagai dokter spesialis. Meski mengakui perbuatannya, Erayani membela diri mengenai suvenir pernikahan yang mencantumkan nama, dan gelar akademiknya. Erayani bilang kalau ide menulis gelar itu datang dari ibu korban. "Yang buat itu korban, saya nggak tau. Tau-tau jadi. Saya lihat itu sudah jadi," kata Erayani menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukmawati. Erayani berdalih dia sudah bilang kalau gelar tidak perlu dituliskan, namun ibu korban tetap ingin dituliskan gelar. Meski demikian, dia mengaku jika rentetan gelar itu adalah gelar yang dia akui kepada keluarga korban. "Terdakwa pernah sekolah dokter?" tanya Sukma. "Tidak pernah bu," kata Erayani. Erayani mengatakan, kepada korban dan keluarganya, dia mengaku sebagai dokter lulusan kampus kedokteran di New York. Sejak pertama mengenal korban, Erayani, mengaku tidak pernah sama sekali memperlihatkan identitas aslinya. Dia mengaku sebagai pria yang bernama Ahnaf Arrafif. Ijazah yang bisa melegalkan gelar akademiknya juga tidak pernah ditunjukkan. "Apa motif saudara?" tanya Jaksa. "Karena ingin mendapatkan korban bu," jawab Erayani. Awalnya, kata Erayani, dia hanya ingin mengenal dan dekat dengan korban. Memang dia sempat mengatakan ingin menikahi korban demi meyakinkan keluarga korban. Namun menurut dia, tidak secepat itu. Dia menikahi korban secara siri setelah berkenalan selama 2 minggu. Bahkan, Erayani mengaku sebagai mualaf, dan sedang mengurus perubahan identitas, sehingga dia tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Kepada korban, Erayani mengaku bernama asli Gilbert Arrafif, kemudian mengganti nama menjadi Ahnaf Arrafif. Kepada orang tua korban, kata Erayani, dia mengatakan ingin berkenalan dengan anaknya. Bahkan orang tua korban yang menyarankan agar dia tinggal di rumah korban. Selama 2 minggu dia tinggal di rumah korban sampai mereka nikah secara siri. Kepada penghulu yang menikahkan mereka, nama dan pekerjaannya diakui secara verbal tanpa adanya dokumen yang dia tunjukkan. Rencananya mereka akan menikah pada November 2021, persiapan pernikahan seperti foto pra nikah dan suvenir pernikahan sudah disiapkan. Semua biayanya menggunakan uang korban. "Menggunakan uang korban semua," kata Erayani. "Gimana mintanya?" tanya Jaksa. "Alibi saya untuk pengobatan ayah korban," kata Erayani. Erayani berdalih, semua uang yang dia ambil dari korban digunakan untuk korban dan keluarganya. Seperti untuk suvenir pernikahan, biaya hotel untuk lokasi foto pra nikah, hingga beli AC. Mengenai dugaan malapraktik saat menangani ayah korban, Erayani mengelak. Dia bilang tidak melakukan tindakan medis kepada ayah korban. Dia pernah membelikan obat, tapi adalah obat yang biasa dipakai ayah korban. "Kamu pernah menginfus ayah korban?" tanya Jaksa lagi. "Tidak bu, yang menginfus itu perawat yang kami panggil ke rumah," kata Erayani. "Saya hanya mengganti cairan infus yang ditinggalkan perawat. Sudah dikatakan perawat kalau sudah habis diganti," kata dia. "Cara meyakinkan kalau kamu dokter bagaimana?" tanya Jaksa. "Saya sedikit banyaknya paham. Karena saya pernah kuliah kesehatan," jawab Erayani. Erayani mengaku kalau kuliah kesehatannya, yaitu keperawatan tidak diselesaikannya. Pendidikan tertinggi yang pernah ditamatkannya hanya Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu, bersama 2 hakim anggota, Rintis Candra dan Fytta Imelda Sipayung, Erayani didampingi penasehat hukum, Ineng.
ADVERTISEMENT