Konten Media Partner

Gerebek Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Polisi Tangkap 11 Orang

8 September 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pengeboran dan sumur minyak ilegal di Bahar Selatan, Muaro Jambi. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pengeboran dan sumur minyak ilegal di Bahar Selatan, Muaro Jambi. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Muaro Jambi menggerebek lokasi pengeboran minyak ilegal di tengah perkebunan kelapa sawit, Unit 7, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (7/9). Sebanyak 11 orang ditangkap saat penggerebekan itu.
ADVERTISEMENT
Selain para pelaku illegal drilling, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti. Di lokasi pengeboran minyak ilegal itu, terdapat 5 alat pengeboran, sumur minyak, kolam penampung minyak, sejumlah tenda, dan lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa 11 orang yang ditangkap ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diduga berperan sebagai pekerja illegal drilling.
Menurutnya, para pelaku illegal drilling tersebut melakukan pengeboran dan mendapatkan minyak mentah di tengah perkebunan sawit. Minyak mentah yang sudah terkumpul di kolam, diletakkan di tempat yang sudah disediakan lalu dikirim ke pembeli yang berada di Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
"Kemudian yang membeli nantinya akan mengolah, yaitu dimasak sehingga keluarlah minyak yang sudah bisa diperdagangkan pada masyarakat," ujarnya, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
Ia memperkirakan dalam satu hari para pelaku bisa menghasilkan ratusan galon minyak ilegal.
"Kalau kita melihat kondisinya, dalam satu hari bisa ratusan galon. Sementara ini kerugian yang diakibatkan, kita hitung dahulu. Sedangkan harga minyak mentah atau ilegal drilling itu, sekitar Rp 5.000 sampai 6.000 per liter," ucapnya.
Minyak yang sudah diolah atau dimasak secara ilegal, kata Tory, harganya sekitar 8.000 per liter.
Tory pun mengatakan pihaknya sedang memburu pemilik sumur minyak ilegal itu.b "Kita telusuri dan kita akan kembangkan siapa yang di belakang mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2022, ada 85 kasus illegal drilling yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya.
"Pelaku dan barang bukti, diajukan dalam proses penyidikan dan peradilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)