Gerebek Warnet, Polresta Jambi Tangkap 3 Pemain Judi Online

Konten Media Partner
25 Agustus 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Jambi temukan 3 pemuda sedang asyik bermain judi online. (Foto: Dok Polresta Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Jambi temukan 3 pemuda sedang asyik bermain judi online. (Foto: Dok Polresta Jambi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Polresta Jambi menggerebek salah satu warung internet (warnet) yang berada di Kota Jambi, Selasa (23/8). Dalam operasi itu, sebanyak 3 pemain judi online diringkus.
ADVERTISEMENT
Para pemain ini, yakni Andri Novriyanto (36), Bayu Lahansyah (26), dan Muhammad Partono (26). Tidak hanya mereka, seorang operator warnet itu, Ilham (26), juga ditangkap polisi.
"Sudah ada 4 orang yang berhasil kita amankan terkait judi online," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, Kamis (25/8).
Ia mengatakan warnet yang digerebek itu memang telah menjadi tempat perjudian. "Disinyalir banyak warnet dialihfungsikan. Bukan untuk mengakses situs lain, melainkan situs judi yang mereka mainkan," ungkapnya.
Para tersangka ini, dikenakan Pasal 303 KUHP, terancam dihukum penjara maksimal selama 5 tahun.
Sementara itu, salah satu pemain judi online saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Jambi, mengatakan dirinya mengetahui situs perjudian online melalui Facebook.
"Kami tahu situsnya saat nonton siaran langsung di Facebook. Ada yang mangku menang terus. Kami penasaran, kami cobalah," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun dari pengakuannya saat itu, bahwa sejak pertama kali bermain belum ada keuntungan yang diperolehnya.
"Belum ada menang. Tak kalah juga," ungkap pelaku tersebut.
(M Sobar Alfahri)