news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

GM Perusahaan Rekanan Pertamina EP Dihukum 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Januari 2022 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus Pertamina EP di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus Pertamina EP di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - General Manager (GM) PT Akar Golindo, Andianto Setia, dihukum 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Andianto merupakan GM PT Akar Golindo, perusahaan yang menjalankan kerjasama dengan PT Pertamina EP untuk mengeksplorasi serta memproduksi minyak. Dalam perkara ini, Andianto, bersama dengan staf Pertamina EP memanipulasi hasil produksi minyak sehingga merugikan pihak Pertamina EP.
Perbuatan Andianto bersama 4 orang lainnya dilakukan sejak 2011 hingga 2015. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian mencapai USD 4.178.362,86. Hukuman Andianto turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara.
Selain Andianto, ada Operating Planning Pertamina EP, Boy Ridhanto Zulkifli, dia dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara. Kemudian, Levinshone, yang juga staf Pertamina EP, divonis 8 bulan penjara, dari tuntutan 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa Surono divonis 2 tahun 4 bulaan penjara dari tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Selain mereka, ada Sekretaris KUD Sumber Alam, Dadang Firdaus. Dia dituntut 4 tahun penjara, namun belum divonis oleh pihak Pengadilan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Syafrizal, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana
pasal 263 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu yang menyebab kerugian.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan.
"Semuanya terima, kita juga terima putusan," kata Rosmery, Kuasa Hukum Levinshone.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dinyatakan memanilulai hasil produksi PT Akar Golindo. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar ke PT Akar Golindo senilai USD 4.178.362,86.
ADVERTISEMENT
Pegawai PT Pertamina EP, Boy disebut bekerjasama dengan Andianto selaku kontraktor pengelolaan lapangan minyak serta Dadang, Levinshone, dan Surono untuk memanipulasi data produksi di wilayah yang dikelola PT Akar Golindo.
Dalam melakukan perbuatannya, mereke mengurangi produksi minyak mentah yang dihasilkan PT Pertamina EP dan mengalihkannya menjadi produksi TAC (Technical Assistance Contract) Akar Golindo.