Gubernur Jambi: Pemerintah Akan Atur 'Illegal Drilling' Lewat Regulasi

Konten Media Partner
22 April 2022 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Jambi dengan Kementrian ESDM RI telah sepakat untuk segera mengatur sumur masyarakat melalui regulasi, sehingga ke depannya tidak ada lagi sumur-sumur liar di Provinsi Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov Jambi dengan Kementrian ESDM RI telah sepakat untuk segera mengatur sumur masyarakat melalui regulasi, sehingga ke depannya tidak ada lagi sumur-sumur liar di Provinsi Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM RI akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur sumur masyarakat (illegal drilling) dengan baik melalui regulasi yang tepat. #publisherstory
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) akan segera mengatur penambangan minyak ilegal atau illegal drilling yang ada di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut disampaikan Al Haris dalam sesi wawancara usai mengikuti Rapat Kerja Sama Penanganan Sumur Masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumsel bersama Menteri ESDM RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Sarulla Gedung Chaerul Saleh Kementerian ESDM RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/4) sore.
“Alhamdulillah hari ini, kita bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan baru saja diundang rapat oleh Bapak Menteri ESDM RI untuk membahas permasalahan sumur masyarakat. Kami dari Pemprov Jambi sangat menyambut baik apa yang telah dilakukan Bapak Menteri sebagai langkah awal dalam upaya menangani permasalahan sumur masyarakat ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Al Haris menuturkan, Menteri ESDM telah sepakat untuk segera mengatur sumur masyarakat (illegal drilling) dengan baik melalui regulasi yang tepat, sehingga ke depannya tidak ada lagi sumur-sumur liar di Provinsi Jambi. Kementerian ESDM akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur semuanya itu, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi.
Selain itu, Al Haris juga mengharapkan dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat terhadap sumur-sumur masyarakat ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi. Tentunya, masyarakat harus benar-benar melaksanakan serta mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Semoga permasalahan sumur masyarakat di Provinsi Jambi segera teratasi dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat. Rapat ini merupakan langkah awal dalam membahas sumur masyarakat ini, yang nantinya pada tanggal 22-23 Mei 2022. Kita akan kembali mengadakan rapat di Sumsel untuk membahas lebih lanjut langkah langkah nyata dalam mengatasi permasalahan sumur masyarakat melalui regulasi,” pungkas Al Haris.
ADVERTISEMENT
Pada rapat tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan para tamu undangan lainnya.