Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BRI Syariah Bungo

Konten Media Partner
11 Januari 2022 18:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus korupsi di BRI Syariah, Bungo/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus korupsi di BRI Syariah, Bungo/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi terdakwa korupsi BRI Syariah, Bungo, Ahmad Legianto yang didakwa menyiasati kredit bank dan mengambil keuntungan Rp 13 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Penolakan eksepsi itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Tipikor, Carpioner, Selasa (11/1), di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa (Ahmad Legianto), secara seluruhnya," kata Hakim Ketua Carpioner.
Majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bunho telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Sementara sejumlah poin gugatan dari terdakwa dinyatakan sudah masuk ke materi perkara, sehingga tidak bisa diajukan dalam eksepsi.
Dengan adanya putusan ini, perkara korupsi kredit fiktif Bank BRI Syariah ini akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi sesuai materi perkara.
Beberapa poin keberatan dari terdakwa adalah status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari BRI Syariah. Kemudian belum ditetapkannya tersangka lain dalam kasus ini. Padahal dalam dakwaan disebutkan jelas ada sejumlah orang lain yang ikut menikmati hasil dari praktek kredit fiktif yang dilakukan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pertimbangan hakim, poin-poin itu dianggap sudah masuk ke materi perkara, sehingga bukan bagian dari materi eksepsi.
JPU Kejari Bungo, Dimas Hidayatullah, ditemui usai sidang mengatakan, pada sidang selanjutnya mereka akan menghadirkan saksi. Termasuk orang yanh disebut menikmati hasil kredit fiktif tersebut. Total saksi yang akan dihadirkan mencapai 58 orang.
Pada sidang ini, terdakwa Ahmad Legianto, didampingi kuada hukumnya, Duen Sasberi dkk.