Hasil Rekapitulasi KPU Jambi, Paslon Gubernur Al Haris dan Abdullah Sani Menang

Konten Media Partner
3 Juni 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perhitungan hasil PSU oleh KPU Jambi. (Foto: Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Perhitungan hasil PSU oleh KPU Jambi. (Foto: Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno untuk merekapitulasi, dan menetapkan hasil penghitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan langsung menyampaikan hasil penggabungan suara dari PSU dengan Pilgub Jambi yang berlangsung pada tanggal 9 Desember tahun 2020.
"Untuk paslon 01, Cek Endra dan Ratu Munawaroh, mendapatkan 587.918 suara. Paslon 02, Fachrori dan Syafril mendapatkan 381.634 suara. Sedangkan 03, Al Haris dan Abdullah Sani, mendapatkan 600.733 suara. Seluruh suara yang sah 1.570.285 suara," katanya, Kamis (3/6).
Dengan demikian, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 03, Al Haris dan Abdullah Sani, masih unggul, sehingga dinyatakan menang.
Sementara itu, tim dari paslon nomor urut 01, Cek Endra dan Ratu Munawaroh, menyatakan telah menerima hasil pelaksanaan Pilgub Jambi kali ini.
Iskandar selaku perwakilan paslon tersebut menyampaikan hasil PSU tidak akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK ).
ADVERTISEMENT
"Atas mandat dari paslon, kami menyampaikan bahwa kami menerima hasil ini. Tidak akan kami gugat ke MK lagi, karena tidak akan ada habisnya," ujarnya, setelah pembacaan SK oleh KPU Jambi.
(M Sobar Alfahri)