Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Hoaxbuster: Tidak Benar Ada Razia Masker Denda Rp 250 Ribu di Jambi
26 Januari 2021 20:51 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Masyarakat dihebohkan dengan pesan berantai yang menyebut akan ada razia masker serentak besok pada 27 Januari 2021, dengan denda Rp 250 ribu bayar ditempat.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut tersebar melalui pengguna WhatsApp, berisi peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi kepada masyarakat. Hal itu dipastikan kabar bohong alias Hoaks.
Berikut pesan berantai yang beredar di pesan aplikasi pesan:
Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di wilayah Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua.
Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, POM, dll.
Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp 250.000,- tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua, jangan sampai kena denda.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
“Informasi yang beredar terkait Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia masker tersebut adalah tidak benar alias Hoaks,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
Ditambahkan oleh alumni Akpol 1997 ini, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP setempat yang didampingi oleh personel dari TNI-Polri.