Hukuman Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Cuma Separuh Tuntutan Jaksa

Konten Media Partner
24 November 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengusaha kakap yang juga adik ipar dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, yakni Ismail Ibrahim, divonis bersalah melakukan korupsi proyek pengerjaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ismail Ibrahim divonis 2 tahun penjara. Selain dia, Direktur PT Nai Adhipati Anom, Suarto, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, divonis dengan hukuman yang sama. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, yang menuntut mereka dengan hukuman 4 tahun penjara. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota 1, Yofistian, Hakim Anggota 2 Hiashinta Manalu, tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Baik dari segi pasal maupun lama hukuman dan banyaknya denda. JPU menuntut Ismail Ibrahim, Suarto, dan Tetap Sinulingga, dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan dakwaan primer. "Mengadili, menyatakan terdakwa, Suarto, Tetap Sinulingga, dan Ismail Ibrahim, masing-masing tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Yandri Roni, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/11). Majelis Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer, tidak terbukti. Majelis Hakim, kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Dakwaan subsider JPU adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menyatakan, terdakwa Suarto, Tetap Sinulingga, dan Ismail Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, masing-masing 2 tahun penjara," bunyi amar putusan Majelis Hakim. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. "Dengan perintah, tetap ditahan," sebut Hakim Yandri Roni. Jumlah denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam putusannya jauh di bawah tuntutan JPU. JPU menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Namun dalam amar putusan, mereka cuma didenda Rp 50 juta. Mengenai putusan ini, JPU Wawan Kurniawan, serta semua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, M Azri menyatakan pikir-pikir di persidangan. JPU Wawan Kurniawan, yang ditemui usai sidang, memastikan akan melakukan banding atas putusan ini. Pasal yang berbeda serta hukuman yang dipotong setengah dari tuntutan mereka, menjadi alasan banding JPU. "Atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang memang sangat berbeda dengan pasal yang didakwakan atau pun diterapkan dalam surat tuntutan penuntut umum, dengan Pasal 2, dengan ini tentunya kami selaku Jaksa akan melakukan banding atas putusan ini," kata Wawan Kurniawan. Penasihat Hukum Terdakwa, M Azri, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. Pada sidang agenda tuntutan, JPU juga menerangkan sial pengembalian kerugian negara. Uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, berdasarkan dakwaan jaksa, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih. Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya. Tetap Sinulingga mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim. Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbullah korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Selain dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, kerap disebut-sebut dalam perkara suap DPRD Provinsi Jambi yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ismail Ibrahim, disebut ikut memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola dan Apif Firmansyah, yang uang itu digunakan untuk menyuap anggota DPRD. Dalam surat dakwaan KPK terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Ismail Ibrahim disebut memberikan uang kepada Apif Firmansyah sejumlah Rp 500 juta. Uang itu diberikan melalui Zulfikar, sopir mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan. Uang itu kemudian diteruskan kepada Imaduddin pada Februari 2017. Dalam kasus tersebut, Ismail Ibrahim masih berstatus sebagai saksi bersama belasan pengusaha lain yang disebut ikut memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola.
ADVERTISEMENT