Ibu Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi: Anak Saya Dijadikan Alat ATM

Konten Media Partner
29 Juni 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti, ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi. (Foto: M Sobar alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Siti, ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi. (Foto: M Sobar alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi kembali mengungkapkan kejahatan yang dilakukan Erayani (pelaku). Ia menyampaikan pelaku telah memanfaatkan anaknya untuk mendapatkan uang.
ADVERTISEMENT
"Anak saya dijadikan 'alat ATM' si pelaku. Pelaku meminjam uang atas nama putri saya," ungkap Siti, setelah melayangkan laporan di Polresta Jambi, Selasa (28/6).
Bahkan, pelaku meminta uang berkali-kali dengan dalih untuk pengobatan ayah korban yang mengidap stroke.
"Pelaku bilang untuk pengobatan ayahnya putri saya. Sang ayah dimanfaatkan dengan dalih pengobatan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anaknya bukan lesbian, melainkan perempuan normal yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Erayani.
"Anak saya normal. Apa yang dibilang di media itu tidak benar. Saya membantah tuduhan pada anak saya," ujarnya.
Ia pun membantah telah menyuruh pelaku memalsukan gelar akademik di undangan resepsi pernikahan, sebagaimana yang disebutkan penasihat hukum terdakwa Erayani itu.
"Itu tidak benar. Saya bersumpah demi Allah. Itu atas kemauan si pelaku sendiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya laporan kedua di Polresta Jambi, ia berharap pelaku ini dapat dihukum seberat-beratnya. "Mudah-mudahan tuntutan saya berjalan. Hak kami harus dikembalikan," kata Siti.
Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Sintia (nama samaran) mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsungkan pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Ibu korban berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya Sintia yang mengidap penyakit stroke. Karenanya, keluarga Sintia memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan. Erayani terbukti melakukan pemalsuan gelar dan profesi, juga disebut lesbian oleh penasihat hukumnya.
(M Sobar Alfahri)