Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Irjen Ferdy Sambo Jadi Dalang Penembakan, Ayah Brigadir Yosua: Apa Motifnya?
9 Agustus 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Samuel Hutabarat, ayahanda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku terkejut karena mengetahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah dalang di balik kasus penembakan yang menewaskan anaknya. Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak pernah menduga, karena Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Yosua). Jadi kami sangat terkejut," katanya, saat berada di kediamannya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (9/8).
Ia mempertanyakan apa yang menjadi motif Ferdy sehingga tega membunuh Brigadir Yosua. Karena itu, Samuel berharap jenderal bintang dua tersebut dapat bersikap jujur.
"Kita syok. Apa motifnya? Pak Ferdy Sambo, kiranya beliau dapat terus terang kepada penyidik apa motif di balik kejadian ini," tuturnya.
Ia telah memaafkan Ferdy walau telah berbuat buruk kepada anaknya. Kendati demikian, Samuel berharap Ferdy dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kita menunggu keadilan, yakni berjalannya hukum yang berlaku sesuai perbuatannya. Kita selaku umat manusia, pintu maaf terbuka. Tapi di negara kita ada hukum. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Samuel pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan lainnya, karena berkat atensi mereka kasus ini dapat terungkap.
"Juga terima kasih kepada tim khusus yang bekerja siang dan malam, berusaha semaksimal mungkin agar," tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka, karena merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dan terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
(M Sobar Alfahri)