Jadikan Rental PS Tempat Transaksi, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Jambikita.id - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Batanghari, Jambi berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Batanghari, di sebuah rental play station (PS).
Dua orang tersebut berinisial AN (25) dan MS (43), keduanya merupakan warga Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Muara Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Batanghari Iptu David Raditya Yudhistira mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada hari Jum’at (5/7) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu tempat rental PS.
“Kedua pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, yang mana di salah satu tempat rental Playstation milik warga, yang berada di Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Muara Sebo Ulu sering dijadikan sebagai tempat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya, Minggu (7/7).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Ketika tim opsnal masuk kedalam rental PS tersebut, pelaku AN berusaha melarikan diri lewat pintu belakang sambil melempar barang bukti narkoba sabu di dapur (Rental PlayStation) milik warga, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di atas kursi panjang," bebernya.
Dari hasil interogasi, kepada petugas, pelaku AN mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut didapat dari MS yang saat itu juga bersama di dalam rental PlayStation.
Berdasarkan pengakuan AN, kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap MS. Dan dari tangan MS tim berhasil menemukan 1 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkoba sabu yang disimpannya di dalam kotak plastik putih bening.
“Atas temuan itu, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Batanghari guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Iptu David mengungkapkan, adapun total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut beratnya kurang lebih sebanyak 1,5 gram.
”Selain barang bukti sabu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni, tiga buah plastik kecil kosong, satu buah plastik klip bening kosong ukuran besar kosong, satu kotak plastik putih bening yang didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil kosong, tiga lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah)," sebutnya.
Selain itu, satu buah plastik kelip ukuran besar yang di dalamnya berisih potongan plastik bening kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip bening ukuran besar kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, dan dua unit handphone samsung warna biru Type SM-B 310 E berikut sim card.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hery)
