Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jaksa Limpahkan Perkara Eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, ke Pengadilan

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelimpahan berkas perkara korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi/Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan berkas perkara korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi/Kejati Jambi

Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan berkas perkara mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/8). Yunsak El Halcon dilimpahkan bersama 2 tersangka lainnya, Andri Irvandi dan Dadang Suryanto. Ketiga orang ini adalah tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi. Kejaksaan menunjuk 14 orang jaksa untuk menyidangkan perkara ini dari Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Jaksa yang melimpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Susy Indriyani dan Teti Kurnia Ningsih. Terkait pelimpahan ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Suwarjo mengatakan, setelah menerima berkas perkara, saat ini tengah dipelajari oleh ketua Pengadilan. “Kita sudah terima surat dakwaannya, saat ini masih dipelajari pimpinan untuk kemudian menunjuk majelis hakim,” kata Suwarjo.