Jual Senjata Ilegal di Jambi, Pelaku Ketahuan Saat Pengecekan Kargo Pesawat

Konten Media Partner
20 Mei 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ega, pelaku penjualan senjata ilegal sedang diperiksa Polres Sarolangun. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Ega, pelaku penjualan senjata ilegal sedang diperiksa Polres Sarolangun. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ketahuan menjual senjata api ilegal setelah menggunakan jasa pengiriman barang.
ADVERTISEMENT
Saat barang yang dikirim pria bernama Ega (27) itu sampai di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (19/5), petugas di bandara mencurigai barang tersebut, karena hasil x-ray cargo.
"Lalu, pihak bandara memanggil saksi, dan kepala keamanan bandara untuk membuka paket itu. Ternyata benar isi paket tersebut adalah satu pucuk senjata tajam," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Jum'at (20/5).
Tidak lama kemudian, polisi langsung melacak pemiliki barang ini. Didapatkan bahwa pelaku tinggal di Kelurahan Pasar Sarolangun. Sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, pelaku ini langsung ditangkap.
Dari penggeledahan, ditemukanlah puluhan senjata api dan perlengkapannya, yakni 22 buah senjata api walther PPK cal 22 beserta magasin, gas air softgun, kunci untuk membuka gas air softgun, holster walther PPK, 12 selongsong air softgun warna kuning, selongsong air softgun warna silver, dan 1 potongan senjata api walther.
ADVERTISEMENT
Ega mengaku mendapatkan beberapa senjata api tersebut dari seorang di Kota Bekasi.
Sudah 3 kali melakukan penjualan senjata api dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam melancarkan bisnis gelap ini, ia menggunakan jasa ekspedisi.
"Baru tiga kali. Pertama kali ke Semarang kedua ke Bekasi, dan yang ketiga tertangkap," katanya.
Ia bisa menjual sepucuk senjata api dengan harga Rp 20 juta. Sedangkan dari pemilik sebelumnya, Ega membeli sepucuk senjata api dengan harga Rp 16,5 juta.
"Saya tidak tahu tempat pembuatannya. Tidak tahu, karena tidak pernah bertemu pemilik awal," ujarnya.
Kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus ini. Sedangkan Ega harus mendekam di penjara dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)