Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Gratifikasi: Penuntut Umum KPK Nilai Dakwaan Atas Arfan Layak Dilanjutkan
17 September 2020 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penuntut umum KPK tetap pada dakwaan dan menilai dakwaan mereka layak untuk dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan penuntut umum KPK saat menanggapi eksepsi terdakwa Arfan dalam kasus gratifikasi yang sebelumnya menjebloskan mantan gubernur Jambi Zumi Zola ke penjara. Sidang tanggapan eksepsi ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/9).
Duduk sebagai majelis hakim Yandri Roni selaku hakim ketua, didampingi hakim angga Adly dan Amir Aswan. Terdakwa Arfan mengikuti sidang dari dalam Lapas Klas II A Jambi secara daring. Begitu pula penuntut umum membacakan tanggapan dari Jakarta secara daring.
Dalam tanggapannya, penuntut umum meyakini dakwaan mereka terhadap tidak kabur seperti yang disampaikan Arfan melalui penasehat hukumnya pekan lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan alat bukti, penuntut umum beranggapan dakwan tidak kabur dan layak untuk di lanjutkan," kata penuntut umum Surya Dharma T membacakan tanggapannya.
Arfan dalam poin eksepsinya juga mempertanyakan mengapa perkara gratifikasi ini tidak dijadikan satu dengan kasus suap sebelumnya, sementara pada terdakwa Zumi Zola dua perkara itu digabungkan.
Atas keberatan itu, penuntut umum menyatakan kalau perkara itu dipisahkan karena terdakwa Arfan punya peran yang berbeda di setiap perkara. "Adanya dua peran yang berbeda," kata penuntut umum.
Menanggapi jawaban penuntut umum Helmi SH mengatakan bahwa dia optimis eksepsi mereka dikabulkan. "Putusan selanya minggu depan," kata Helmi usai sidang.
Sebelumnya dalam eksepsi terdakwa Arfan, penasehat hukumnya mempertanyakan terkait pemisahan perkara serta terkait nilai uang yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan KPK, Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu.
Dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT