Konten Media Partner

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di Jambi, Pengacara: Tidak Terbukti Unsurnya

17 Oktober 2022 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahlan Samosir, pengacara 7 tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Syahlan Samosir, pengacara 7 tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, belum ada perkembangan setelah kejaksaan mengembalikan 2 berkas tersangka berinisial RH dan ZF.
ADVERTISEMENT
Syahlan Samosir, pengacara para tersangka, mengatakan belum mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Menurutnya, tidak heran apabila polisi kesulitan melengkapi berkas tersangka lantaran unsur pidananya tidak terbukti.
"Kalau menurut kita tidak terbukti unsurnya itu," ujarnya, Senin (17/10).
Ia mengatakan akhir September lalu kejaksaan mengembalikan berkas tersangka kepada polisi agar segera dilengkapi.
"Belum ada info terbaru. Kita tahunya ada pengembalian berkas saja," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi, jaksa peneliti perkara korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, telah mengembalikan 2 berkas perkara kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Senin (26/9).
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 7 orang. Sebanyak 5 tersangka di antaranya, sudah P21, yakni Elfi Yennie yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari, serta Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan, Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam pembangunan puskesmas tersebut. Sedangkan tersangka berinisial RH dan ZF, masih belum lengkap berkasnya sehingga dikembalikan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Irman mengatakan pemberkasan 2 tersangka itu masih berproses.
Ade belum memastikan kapan berkas ini diserahkan lagi kepada kejaksaan. Yang jelas, ia bilang secepatnya.
"Masih diproses. Secepatnya (diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, Senin (17/10).
Sebagaimana berita sebelumnya, pembangunan puskesmas ini menggunakan DAK anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya dilakukan PT Mulia Permai Laksono,
Menurut versi kepolisian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari memerintahkan dana tersebut dicairkan 100 persen walau pembangunan puskesmas ini belum selesai. Lalu, timbul kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 6,3 miliar. Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, kepolisian mengungkapkan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan.
Namun, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari. Sebelum sertifikat ini terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.
ADVERTISEMENT
Walau di baliknya ada kasus korupsi, Puskesmas Bungku masih beroperasi. Sedangkan Elfi Yennie mundur dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.
(M Sobar Alfahri)