Kasus Pajak PT BAS, Jaksa Kejati Jambi Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Perpajakan

Konten Media Partner
3 Desember 2021 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sidang kasus perpajakan dengan terdakwa Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera (PT BAS) Rudi Salim, menghadirkan ahli pidana dan ahli perpajakan pada persidangan, Kamis (2/12).
ADVERTISEMENT
Ahli yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, adalah Yoserwan, ahli hukum pidana dan Pani ahli perpajakan.
Dalam keterangan Yoserwan, dalam perkara pajak, seharusnya terlebih dulu diproses administrasi seperti teguran, tidak bisa langsung dilarikan ke arah pidana.
"Bisa dilarikan ke arah pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu apakah itu berupa penggelapan atau upaya yang menyebabkan kerugian, baru ada langkah pidana," terang Yoserwan dihadapan majelis hakim dipimpin Alex Pasaribu, di Pengadilan Negeri Jambi.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait Pasal 3 ayat 1 huruf C tentang pajak bahwa setiap wajib pajak harus membayarkan pajaknya dan harus melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan). "Apabila pasal 3 ayat 1 huruf C tidak dijalankan bagaimana langkah selanjutnya?" tanya JPU, Sinta.
ADVERTISEMENT
Menurut ahli, Apabila tidak menyetorkan pajak atau penunggakan, maka kantor pajak akan melayangkan surat teguran tertulis terlebih dahulu untuk membayar pajak itu.
"Jika surat teguran tidak ditanggapi ada upaya lain, berupa pemanggilan wajib pajak," sebutnya.
Penasehat hukum terdakwa Rudy Bangun menanyakan dari segi apa, wajib pajak bisa dipidana. Apakah kurang bayar pajak atau menunggak pembayaran pajak. "Kekurangan pembayaran bisa dipidanakan jika tidak dibayar," jawab ahli.
Ahli menegaskan bahwa yang wajib dimintai pertanggungjawaban atas perpajakan adalah pengurus bukan perorangan. "Jika wajib pajak badan hukum, maka pertanggung jawaban pidana adalah yang berada dalam akta kepengurusan," ungkap ahli.
Namun menurut ahli jika diminta pertanggungjawaban, maka yang pertama adalah direktur utama. Jika ada surat kuasa ke salah satu pengurus maka penerima mandat harus bertanggungjawab. "Apabila tidak ada surat kuasa, maka orang yang paling bertanggung jawab tetap direktur utama, " paparnya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika kantor pajak mengeluarkan surat kurang bayar, dan kekurangan itu sudah dibayarkan sesuai nilai kekurangan, apakah masih bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Menurut ahli, kalau wajib pajak sudah bayar, maka pokok sudah terpenuhi.
"Tidak ada lagi yang disebut utang pajak, itu tidak bisa dipidanakan. Sesuai ketentuan, wajib pajak sudah lunas yang harus dibayar maka itu di anggap selesai," tegas Yoserwan.
Usai sidang, Jaksa Sinta mengatakan pihaknya menghadirkan ahli hanya ingin mengetahui apakah syarat formil sudah terpenuhi atau belum. "Ahli sudah menyebutkan beberapa syarat formil dan itu sudah terpenuhi, sudah terlihat ada tunggakan pajak sebesar Rp 2,3 miliar," kata Sinta.
Sementara Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa mengatakan jika ahli yang dihadirkan sudah cukup membantu kliennya. Sebab dari keterangan wajib pajak PT BAS bukan ditanggung oleh satu orang.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah jelas, wajib pajaknya itu semua yang ada dalam badan hukum PT BAS, bukan klien saya saja. Kalau dilihat orang yang paling bertanggung jawab itu ya direktur utama, kecuali ada surat kuasa yang dibuat, ini surat kuasa saja tidak ada," sebutnya.
Oleh karena itu, Rudy Bangun meminta kepada majelis hakim agar melihat perkara ini dengan seadil-adilnya. Karena kata dia, beberapa ahli sudah jelas menyebutkan bahwa wajib pajak tidak ditanggung sendiri.
"Kita minta majelis hakim bisa berlaku adil, sudah jelas fakta-fakta persidangan, hukum itu tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum itu harus adil," pungkasnya.
Rudy Salim didakwa melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Dia didakda dengan UU Perpajakan.
ADVERTISEMENT