Kasus Suap APBD, KPK Periksa 10 Napi Tipikor di Lapas Kelas IIA Jambi

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, tempat 10 saksi diperiksa KPK hari ini. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, tempat 10 saksi diperiksa KPK hari ini. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan 10 orang saksi itu merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), dan pernah menduduki kursi di DPRD Provinsi Jambi dalam periode tahun 2014 - 2019.
Ia mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
"Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan tersangka FR dan kawan-kawan," ujarnya, Selasa (3/8).
Sosok 10 orang narapidana yang diperiksa KPK hari ini, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdurrahman Ismail Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Lalu, 7 orang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudin Hasan.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi sebelumnya, penyidik KPK akan memeriksa saksi dari Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 16 orang. Terkait 6 orang sisanya, Ali mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut.
(M Sobar Alfahri)