Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD dan Plt Kadis

Konten Media Partner
8 September 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: kumparan.com)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
Para saksi itu terdiri dari 10 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019, dan 1 Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Mereka diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dkk," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia pun mengatakan pemeriksaaan 11 saksi itu terkait tindak lanjut penetapan mantan Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi, menjadi tersangka.
"Kita jadwalkan pemeriksaan 11 saksi atas tersangka Fahrurozi," ungkapnya.
Para Anggota DPRD Jambi yang diperiksa, yakni bernama Effendi Hatta, Gusrizal, Cornelis Buston, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamdiyah, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.
ADVERTISEMENT
Lalu, Arfa sebagai Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Selain Fahrurrozi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Jambi, yakni Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.
Sudah lama kasus ini dimulai, dari tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. KPK mengungkapkan adanya praktik uang “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD Tahun 2018, yang terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sebelumnya, ada 18 orang tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Zumi Zola (Gubernur Jambi (2016 - 2021), Pimpinan DPRD Jambi, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
(M Sobar Alfahri)