Konten Media Partner

Kecanduan Judi Online, Karyawan RM di Jambi Nekat Curi Uang di Tempat Kerjanya

22 Juli 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak hanya curi uang, pria ini juga membawa kabur Hp dari tempat kerjanya. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Tak hanya curi uang, pria ini juga membawa kabur Hp dari tempat kerjanya. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Ketagihan bermain judi online, ES (27) warga Kabupaten Bungo, nekat mencuri di tempat kerjanya sendiri di sebuah rumah makan (RM), yang beralamat di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (8/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia baru 2 minggu bekerja di rumah makan tersebut. Sebelum beraksi, pelaku ES terlebih dahulu memantau gerak-gerik karyawan lainnya, serta pemilik rumah makan.
Awalnya, saat itu rumah mekan tempat ia bekerja sedang ramai. ES pun diminta untuk membantu menjaga kasir. Rupanya, ia mencari kesempatan dalam kesempitan. Uang senilai Rp 6 juta dari laci meja kasir diambilnya dan kemudian kabur.
Sontak saja, pemilik rumah makan yang menyadari hal itu dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro, bahwa pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berselang 4 hari, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku ini kita amankan di depan Mall Trona. Saat itu, ia sedang mengamen, proses penangkapan tidak ada perlawanan,” ujar AKP Afrito Marbaro, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan AKP Afrito, bahwa pelaku tersebut nekat mencuri karena ingin mencari modal untuk bermain judi online kartu QQ.
"Pelaku ini sudah setahun lebih bermain judi online, jadi pelaku kecanduan untuk main judi online," tambahnya.
Ternyata tak hanya mencuri uang di meja kasir, pelaku ES juga mencuri Handphone (Hp) di tempat kerjanya merek Xiaomi.
"Tidak hanya uang yang diambil, pelaku juga mengambil Hp di tempat ia bekerja," ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku ES mengatakan, selain digunakan untuk bermain judi online. Uang yang dicurinya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Saya pakai untuk judi, terakhir menang Rp 1 juta dan tidak tentu, kadang pasang Rp 200 ribu sekali main,” singkatnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.