Kejahatan yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Jambi Alami Peningkatan Kualitas
·waktu baca 3 menit

Jambikita.id - Belakangan di Kota Jambi kerap ditemukan kekerasan jalanan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur. Meski jumlah perkara yang melibatkan anak-anak ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan, namun kadar perbuatan yang dilakukan semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pelaku anak pada 2020, 2021, dan 2022, berkisar di angka 40 sampai 46 SPDP per-tahun. "Itu hampir semuanya tidak peningkatan," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, Kamis (25/8). Hanya saja, meski jumlahnya tidak jauh berbeda, yang menjadi perbedaan adalah bentuk perbuatan dan modus perbuatan pelaku anak, kata Irwan. "Di tahun 2020-2021 itu hanya kenakalan remaja yang dilakukan pelaku. Seperti pemukulan atau 351 (pasal penganiayaan) yang ringan," kata Irwan menambahkan. Pada tahun 2022, kata Irwan, perbuatan kelompok anak di bawah umur ini sangat mengkhawatirkan. "Kejahatannya sudah tidak masuk akal lagi. Seperti pembegalan di Tugu Keris, seperti korban hampir putus pergelangan tangan dan kaki. Itu meningkat sekarang modus operandinya," kata Irwan. Selain kasus penganiayaan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak juga mengalami peningkatan perbuatan. Menurut Irwan, tingkat perbuatan pelaku sudah melebihi kejahatan yang dilakukan orang dewasa. "Yang pacaran, pacarnya dibawa ke hotel dan dijual via online, itu padahal umurnya 13 sampai 14 tahun. Itu yang menjadi perbedaan," kata Irwan. Sejauh ini, bilang Irwan, hampir tidak ada motif yang ditemukan dalam kasus yang melibatkan anak ini. Sebagian kecil memang ditengarai adanya gesekan antar kelompok. Namun, sebagian besar tidak ada motif khusus. "Mereka hanya ingin menunjukkan bahwa mereka eksis di dunia kriminal. Mereka butuh pengakuan, 'saya ini geng, saya ini jagoan' akhirnya mereka menggunakan senjata tajam," kata dia. Sejauh ini, kata Irwan, tidak ditemukan adanya pelaku yang melakukan kejahatan di bawah pengaruh alkohol atau pun obat terlarang lainnya. Sebagian besar mereka juga tidak pernah menargetkan siapa yang akan menjadi korban. "Sebagian mereka mencari kelompok yang disasar, nggak dapat, terus dia konvoi bersama gengnya dan ketemu warga yang nggak tau apa-apa. Tiba-tiba dibacok, random aja," kata Irwan. Senjata tajam yang digunakan para pelaku, kata Irwan, rata-rata dibeli di market place. "Mungkin kalau beli di pasar nggak dikasih karena anak-anak. Kayak parang segala macam itu (dibeli) via online," kata Irwan. Sebagaimana yang dicatat pihak Kejari Jambi, selama 2022, dari Januari hingga Agustus, mereka sudah menerima sebanyak 9 SPDP kasus geng motor. Dan semuanya sudah diputus oleh Pengadilan. "Untuk putusan, untuk pelaku dewasa ada yang paling tinggi 8 tahun penjara. Untuk pelaku anak paling tinggi 2 tahun 6 bulan."
