Kejaksaan Minta Mantan Kepala BPPRD Jambi, Subhi, Menyerahkan Diri

Konten Media Partner
21 Juli 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi meminta mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Hingga saat ini keberadaan Subhi masih belum diketahui sejak ditetapkan sebagai DPO awal Juli lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu, Subhi, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Bahkan hingga hakim memutuskan menolak praperadilan atas penetepan tersangka yang diajukannya, keberadaan Subhi masih tanda tanya. Atas tindakan Subhi yang tidak kooperatif itu, penyidik akan mempertimbangkan sidang dengan tanpa dihadiri terdakwa (in Absentia) jika berkas perkara kadung dilimpahkan ke Pengadilan dan Subhi masih belum tertangkap. Pengadilan Negeri Jambi, awal pekan ini sudah menyatakan kalau langkah penyidik menetapkan Subhi sebagai tersangka sah. Sesuai prosedur yang diatur undang-undang. "Sesuai dengan putusan Pengadilan (praperadilan) adalah benar penetapan tersangka S sudah sesuai dengan aturan hukum," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, Rabu (21/7) di kantor Kejari Jambi. Penyidik, kata Rusydi, menunggu Subhi baik melalui pengacara atau keluarga untuk kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan. "(Menunggu) menyerahkan diri kepada penyidik Kejaksaan Negeri. Sebagai warga negara yang patuh hukum agar selaku tersangka dapat melalui proses hukum yang dijalani," kata Rusydi. Sebelumnya, Rusydi, mengatakan, pada proses penyidikan, penyidik tinggal menunggu BAP tersangka (Subhi) pada kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di BPPRD Jambi, tahun 2017, 2018, dan 2019. Penyidik masih belum bisa merampungkan berkas penyidikan karena Subhi melarikan diri. "Berdasarkan laporan ketua tim penyidik, tinggal BAP tersangka. Hanya saja, masih terkendala tersangka melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO," kata dia. Dengan kondisi demikian, tim mengkaji kemungkinan menempuh sidang in Absentia. Namun, saat ini penyidik tetap meminta agar Tersangka kooperatif untuk menyerahkan diri. Subhi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni lalu karena diduga memotong insentif pemungutan pajak dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Upaya memanggil Subhi secara patut sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun Subhi mangkir. Penjemputan paksa sudah dilakukan namun Subhi tidak ada di rumahnya saat itu. Pada 1 Juli nama Subhi masuk dalam DPO. Sebelum menjadi DPO, Subhi mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Senin (19/7), hakim memutuskan menolak praperadilan Subhi.
ADVERTISEMENT