Kombes Leonardo Simatupang, Polisi yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir Yosua
·waktu baca 2 menit

Jambikita.id - Nama Kombes Leonardo David Simatupang disebut dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan Leonardo adalah polisi yang telah melarang keluarga membuka peti jenazah yang tiba di rumah duka, yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Sabtu (9/7) lalu. Akibatnya, terjadi perdebatan antara pihak keluarga Brigadir Yosua dan pihak kepolisian yang datang saat itu.
Setelah mendengar cerita ini dari keluarga, kata Kamaruddin, dirinya semakin yakin bahwa memang ada kejanggalan di balik kasus yang menewaskan Yosua.
"Menurut informasi dari keluarga, pihak Mabes Polri khususnya propam mengatakan ini tidak boleh dibuka karena aib," katanya, dikutip dari KumparanNews.
Tindakan Leonardo yang melarang keluarga membuka peti jenazah, juga pernah diungkapkan Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Yosua, beberapa bulan yang lalu.
Kala itu, pihak keluarga tetap memaksa membuka peti jenazah, sehingga menemukan luka selain bekas tembakan pada tubuh Yosua.
"Sebenarnya yang melarang membuka peti itu Pak Kombes Simatupang. Dia tidak membolehkan dengan alasan. Tapi, saya tetap minta dibuka, kalau tidak boleh saya tidak akan tanda tangan serah terima. Akhirnya mereka mau," ungkapnya, Kamis (21/7) lalu.
Dua hari setelahnya, Senin (11/7) malam, barulah Hendra Kurniawan datang bersama rombongan untuk mengungkapkan kronologis penembakan yang menewaskan Yosua. Kronologis yang diceritakan itu kini terbukti sebuah kebohongan.
Kombes Leonardo sendiri telah dicopot dari jabatan Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bersama dengan 23 personel lainnya, Leonardo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Keputusan pencopotan 24 personel Polri itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Puluhan polisi tersebut dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
(M Sobar Alfahri)
