Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Korupsi BRI Syariah Bungo, Mantan Pegawai Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
23 Februari 2022 13:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Pegawai BRI Syariah Bungo dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kredit fiktif di BRI Syariah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 15,947 miliar.
ADVERTISEMENT
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Dimas Hidayatullah, Rabu (23/2), dari Kejari Bungo melalui sambungan panggilan video dengan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
"(....) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Legianto dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, Akhmad Legianto, dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Akhmad Legianto harus mengganti uang kerugian negara senilai Rp 11,5 miliar, subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Carpioner, penuntut umum meyakini perbuatan Akhmad Legianto terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan faktor yang memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa yang berbelit-belit. Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi faktor meringankan terdakwa.
Dalam surat tuntutan itu juga, penuntut juga meminta agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Terdakwa Akhmad Legianto dan Penasehat Hukumnya, Duen Sasberi, diberikan kesempatan sepekan untuk menyiapkan pembelaan untuk disampaikan di persidangan.
Hakim Ketua, Carpioner didampingi dua orang hakim anggota dalam mengadili perkara ini, Hakim Hiashinta Manalu, dan Hakim Bernard Pandjaitan.
Duen Sasberi menyatakan akan menyampaikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. "Terutama masalah kerugian negara," kata Duen usai sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, Akhmad Legianto, yang menjabat sebagai Account Officer BRI Syariah KCP Muara Bungo didakwa melakulan korupsi bersama-sama dengam Erni Gusnita, Halimah, Sisfa Yarni, Kustaniah Dunita, dan Evi Yarnis. Empat nama selain Akhmad Legianto itu masih berstatus sebagai saksi sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Dengan kerugian lebih dari Rp 15,9 miliar itu, ke lima orang ini menikmati uang tersebut. Nilai yang mereka nikmati beragam. Akhmad Legianto didakwa menikmati paling banyak, yakni Rp 10,6 miliar, dari uang pinjaman 48 debitur di BRI Syariah, yang diduga sebagian debiturnya fiktif. Pinjaman itu diberikan dalam kurun waktu 2017--2020.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, dirinci aliran uang hasil korupsi itu. Halimah menikmati Rp 1,9 miliar; Erni Gusnita, Rp 1,87 miliar; Kustaniah Dunita, Rp 35 juta; dan Evi Yarnis, Rp 42 juta.
Nilai kerugian negara berdasarkan audit
Ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi (BPKP), ditemukan nilai Rp 15,947 miliar.
Mengenai perbuatan terdakwa, diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa bekerjasama dengan pihak lain memalsukan atau membuat fiktif data nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Syariah KCP Bungo. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuat juga rekening palsu seluruh nasabah.
ADVERTISEMENT
Terdakwa menjalin kerjasama dengan Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis. Dengan tugas 4 orang selain terdakwa adalah mencari nasabah.
Keuntungan yang didapat Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis, adalah berupa fee dari terdakwa. Termasuk juga mereka dibolehkan menggunakan dana nasabah.