Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Sasmiroswita bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 13 Tebo tahun 2017.
Yandri Roni yang duduk sebagai ketua majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis (2/4). Dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS triwulan I dan II tahuj 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sasmiroswita dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yandri Roni membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijerat karena ada dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 13 Tebo) Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2017. Berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Pemprov Jambi Nomor: Lap-700/113/ITPROV-4/VIII/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 tentang Perhitungan Kerugian Negara, untuk pencairan Triwulan I Tahun 2017 sebesar Rp 72.240.000 yang tidak dapat diakui keabsahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 34.934.810.
Kemudian pencairan Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp 146.160.000 yang tidak dapat diakui keabsahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 60.991.456. Sehingga kesimpulan penghitungan jumlah kerugian negara atas pengelolaan BOS SMAN 13 Tebo Triwulan I dan Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp 95.926.266.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidet 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT