Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan
11 November 2020 13:31 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ke Pengadilan Negeri Jambi pada kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/11). Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan pelimpahan tersebut. Kata Yandri, berkas perkara ini akan dipelajari untuk selanjutnya ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
"Tadi pagi pelimpahannya. Selanjutnya akan dipelajari oleh ketua PN, dan menunjuk siapa majelis hakim yang memimpin sidang," kata Yandri Roni, Rabu (11/11).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/11) mengatakan, ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Cekman Dkk didakwa dengan pasal 12 huruf A Junto, pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 Junto pasal 18 UU Tipikor, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT