Konten Media Partner

KPK Limpahkan Perkara Anggota DPR RI, Sofyan Ali, ke Pengadilan Negeri Jambi

22 Mei 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK melimpahkan berkas perkara suap DPRD Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
KPK melimpahkan berkas perkara suap DPRD Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sofyan Ali, dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi. Kasus suap yang melibatkan Sofyan Ali ini terjadi saat dia masih menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Sofyan Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Jambi. Selain Sofyan Ali, KPK juga melimpahkan 5 berkas tersangka lainnya, Syopian, Sainudin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto. Mereka juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Jaksa KPK, Hidayat, mengatakan, 6 tersangka ini merupakan lanjutan kasus suap DPRD Jambi yang terdahulu. Ke-6 tersangka itu perhari ini dipindahkan ke Lapas Klas II A Jambi. "Pasalnya masih sama seperti yang (terdakwa) sebelumnya," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/5). Dikatakan Hidayat, para tersangka ini berasal dari beberapa partai politik, di antaranya ada PKS, dan PKB. Sebanyak 8 orang jaksa akan diturunkan KPK ke persidangan nanti. "Kalau saksi banyak, tapi nanti akan kita pilah-pilah sesuai kebutuhan persidangan. Saat ini, lanjut Hidayat, masih ada 18 orang tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan, semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. "Ini kan posisinya tahun ini kita menetapkan 28 orang tersangka. Dengan ini (6 terdakwa dilimpahkan) sudah 10 yang dilimpahkan. Berarti masih ada 18 orang. Yang lainnya masih penyidikan," kata Hidayat. Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, membenarkan adanya pelimpahan ini. "Iya, sudah dilimpahkan dan masih dipelajari pimpinan," kata Suwarjo.
ADVERTISEMENT