KPK Periksa 24 Orang Anggota DPRD Jambi di Polda Jambi Hari Ini

Konten Media Partner
22 September 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 24 orang saksi kasus suap Zumi di Polda Jambi, Kamis (22/9). Dalam rilis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima Jambikita, 24 orang saksi tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Ali Fikri dalam rilis tersebut. Pemeriksaan terhadap 24 orang ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Berikut nama-nama saksi yang akan diperiksa; 1. Eka Marlina 2. Sainuddin 3. M Juber 4. Poprianto 5. Masnah Busro (bup) 6. Tartiniah 7. Ismet Kahar 8. Muhammad Isroni 9. Abdul Salam Haji Daud 10. Djamaludin 11. Edmon 12. Mely Hairia 13. Mesran 14. Luhut Silaban 15. Hillatil Badri (wabup) 16. Syamsul Anwar 17. Effendi Hatta 18. Zainal Abidin 19. Nasri Umar 20. Nurhayati 21. Hasani Hamid 22. Suliyanti 23. Karyani 24. Rahima Dari 24 nama tersebut, sebanyak 6 masih aktif sebagai pejabat publik. M Juber, Mesran, Luhut Silaban, Nurhayati, Hasani Hamid, dan Rahima, masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2019-2024. Kemudian ada Hilallatil Badri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun. Selain itu, sebagian besar dari saksi-saksi tersebut saat ini juga menyandang status tersangka dalam perkara ini. Mereka disebut menerima uang ratusan juta dari Zumi Zola untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
ADVERTISEMENT