Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPK Periksa 24 Orang Anggota DPRD Jambi di Polda Jambi Hari Ini
22 September 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 24 orang saksi kasus suap Zumi di Polda Jambi, Kamis (22/9).
Dalam rilis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima Jambikita, 24 orang saksi tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Ali Fikri dalam rilis tersebut.
Pemeriksaan terhadap 24 orang ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Berikut nama-nama saksi yang akan diperiksa;
1. Eka Marlina
2. Sainuddin
3. M Juber
4. Poprianto
5. Masnah Busro (bup)
6. Tartiniah
7. Ismet Kahar
8. Muhammad Isroni
9. Abdul Salam Haji Daud
10. Djamaludin
11. Edmon
12. Mely Hairia
13. Mesran
14. Luhut Silaban
15. Hillatil Badri (wabup)
16. Syamsul Anwar
17. Effendi Hatta
18. Zainal Abidin
19. Nasri Umar
20. Nurhayati
21. Hasani Hamid
22. Suliyanti
23. Karyani
24. Rahima
Dari 24 nama tersebut, sebanyak 6 masih aktif sebagai pejabat publik. M Juber, Mesran, Luhut Silaban, Nurhayati, Hasani Hamid, dan Rahima, masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2019-2024. Kemudian ada Hilallatil Badri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun.
Selain itu, sebagian besar dari saksi-saksi tersebut saat ini juga menyandang status tersangka dalam perkara ini. Mereka disebut menerima uang ratusan juta dari Zumi Zola untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
ADVERTISEMENT