Konten Media Partner

KPK Perpanjang Penahanan Cornelis Buston Dkk, Kuasa Hukum Sebut Ini Perpanjangan

6 Oktober 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penahanan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 oleh KPK. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penahanan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 oleh KPK. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahahan terhadap tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandardan Chumaidi Zaidi hingga 20 Oktober.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa penahanan ini dibenarkan kuasa hukum Cornelis Buston, Herri Najib. Herri mengatakan, dari informasi yang dia peroleh, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksan sejumlah saksi.
“Ya di perpanjang lagi, penyidik tidak ada konfirmasi ke saya, hanya lewat para tersangka, ya maklum pada waktu itu ada berapa orang dari KPK yang terpapar COVID-19,” kata Herri Najib, Selasa (6/10).
Kata Herri, perpanjangan penahanan merupakan perpanjangan terakhir, dengan demikian kuasa hukum bisa sedikit memprediksi kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK. “Paling cepat itu tanggal 5 dan paling lama ya tanggal 10 November, kalau dilihat dari perkara lain. Karena yang seperti itu harus dilakukan segara,” kata Herri.
Dalam perkara ini, para pimpinan dewan ini disangkakan menerima sejumlah uang suap dari mantan Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan dan Saipudin. Dalam perkara-perkara yang sudah disidangkan sebelumnya, diperoleh fakta bahwa anggota DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Erwan Malik dkk uang senilai Rp200 juta untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan pasal 12 a atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.