KPK Tahan 10 Tersangka Suap RAPBD Jambi

Konten Media Partner
10 Januari 2023 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengumuman penahanan tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi/KPK
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman penahanan tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi/KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 dari 28 tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, 9 Januari sampai dengan 29 Januari 2023. Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan tersangka pada, Selasa, 10 Januari, malam di gedung KPK. Penahanan ini, kata dia, adalah untuk memperlancar proses penyidikan oleh penyidik. "Untuk sementara 10 orang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers dari gedung KPK yang dipantau dari media akun twitter resmi KPK, Selasa (10/1). Sebanyak 10 orang tersebut adalah, SP, SN, MT, SP, RW, MJ, IK, PR, TR, dan SA. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda. 5 orang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya, 3 orang di Rutan KPK Kavling C1, 2 orang di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan 1 orang di Polres Jakarta Selatan. Di luar 10 tersangka tersebut, Johanis Tanak, mengimbau agar tersangka lain agar kooperatif pada pemanggilan selanjutnya. Sebanyak 28 orang ini sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022 lalu, hanya saja baru diumumkan oleh KPK, bertepatan dengan penahan 10 orang tersangka. Diberitakan pada 23 September 2022, 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017-2018. Berikut rincian uang yang diterima 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru ditetapkan sebagai tersangka; 1. Kusnindar, Kusnindar menerima uang dari Iim sebesar Rp 10.840.000.000.Dari uang tersebut, Kusnindar mendapat jatah untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 sebesar Rp 200 juta. Sisanya dibagikan kepada angga DPRD lainnya. 2. Meli Hairiya, Rp 100 juta. 3. Luhut Silaban, Rp 200 juta. 4. Edmon, Rp 200 juta. 5. Muhammad Khairil, Rp 200 juta. 6. Mesran, Rp 200 juta. 7. Hasani Hamid, Rp 200 juta. 8. Agus Rama, Rp 100 juta. 9. Bustami Yahya, Rp 200 juta. 10. Hasim Ayub, Rp 100 juta. 11. Nurhayati, Rp 200 juta. 12. Syopian, Rp 200 juta. 13. Sofyan Ali, Rp 200 juta. 14. Sainuddin, Rp 200 juta. 15. Muntalia, Rp 200 juta. 16. Supriyanto, Rp 100 juta, dititipkan ke Arrakhmat Eka Putra untuk biaya politik 2019. 17. Rudi Wijaya, dititipkan ke Arrakhmat Eka Putra untuk biaya politik 2019. 18. M Juber, Rp 200 juta. 19. Popriyanto, Rp 200 juta. 20. Tartiniah, Rp 100 juta. 21. Ismet Kahar, Rp 200 juta. 22. Nasri Umar, Rp 200 juta. 23. Abdul Salam Haji Daud, Rp 200 juta. 24. Djamaludin, Rp 200 juta. 25. Muhammad Isroni, Rp 200 juta. 26. Mauli, Rp 200 juta. 27. Hasan Ibrahim, Rp 200 juta. 28. Rahima, Rp 200 juta diterima dari Iim. Para tersangka ini menerima uang ratusan juta dari perantara antara Zumi Zola dengan anggota DPRD Provinsi Jambi. Salah satu perantara yang paling aktif membagikan uang itu adalah Imaduddin alias Iim selaku orang kepercayaan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Berdasarkan dakwaan KPK untuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, 2020 lalu, Iim disebut membagikan uang kepada 4 pimpinan DPRD, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Zoerman Manap (Alm). Selain kepada pimpinan, Iim juga membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahima, yang merupakan istri dari Fachrori Umar, yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur Jambi. Iim juga memberikan uang kepada, Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjabat juga sebagai Ketua Harian Partai PAN. Partai yang juga menaungi Zumi Zola. Selebihnya, Iim mempercayakan anggota DPRD dari Partai NasDem, Kusnindar untuk membagikan uang suap kepada anggota DPRD lainnya.
ADVERTISEMENT