KPK Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 November 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Tuntutan dibacakan penuntut umum KPK, Feby Dwiandos Fendy, Kamis (26/11) dari Jakarta. Sidang tuntutan ini digelar secara daring, dimana majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa menjalani sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum menjalani sidang dari kantor KPK dan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Klas IIA Jambi. Dalam surat tuntutan ini, penuntut umum mengatakan, terdakwa Arfan terbukti secaa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Menurut jaksa, terdakwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi. Hal itu dilakukannya dalam jabatannya sebagai Kabid Bina Marga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan," Penuntut Umum Feby Dwiandos Fendy membacakan surat tuntutan. Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan SGD 100 ribu. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya. "Menyatakan barang bukti nomor 8 sampai 43 dikembalikan ke penyidik untuk dipergunakan pada perkara lain," baca Feby lagi. Sementara itu, Helmi selaku Penasehat Hukum Arfan ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya masih keberatan dengan tuntutan Penuntut Umum. "Kita minta yang lebih ringan lagi. Karena dia bersama-sama dengan Zumi Zola. Zumi Zola dia (Zumi Zola) digabungkan, hausnyo ini juga digabung," kata Helmi SH. Kata Helmi, soal uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya, Helmi juga mengatakan masih keberatan. Alasannya, karena dia diminta oleh atasannya untuk mengumpulkan (uang). "Sudah dak ado lagi uang di dio tu," kata Helmi.
ADVERTISEMENT