news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking Menilai KPKNL Jambi Tidak Transparan

Konten Media Partner
30 November 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Markos Kaban, menilai hingga pada sidang pembuktian, Selasa (30/11), masih ada ketidakterbukaan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Markos, baik KPKNL maupun tergugat intervensi, PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, tidak terbuka terkait mekanisme dan dokumen lelang. "Belum ada ketranspranan dari pelaksana lelang, yaitu KPKNL. Termasuk minuta itu juga belum dilampirkan pihak KPKNL. Terkait dokumen lain, kita menilai masih ada kekurangan," kata Markos, Selasa (30/11).
Sidang pada Selasa hari ini, lanjut Markos, seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi dari PT BRI Agro, yang merupakan tergugat II. Namun, saksi yang dijadwalkan, tidak bisa hadir. "Saksi dari tergugat intervensi juga diagendakan hari ini. (Agenda lainnya) untuk melampirkan bukti tambajan, namum juha belum dilampirkan. (Sidang lanjutan) diagendakan Kamis (2/12) bersamaan dengan saksi ahli," tambah Markos.
Ahli yang dihadirkan di sidang berikutnya adalah ahli dari penggugat. Direncanakan, penggugat akan menghadirkan ahli dari Universitas Pancasila. "Ahli yang mengusasi mekanisme lelang. Terkait peneliti SKPT. Jadi ahli yang memahami mekanisme lelang, termasuk & juga," unkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kita serahkan kepasa ahli, yang bisa menerangkan apakah terhadap mekanisme lelang, serta SKPT yang dikeluarkan BPN sudah sesuai prosedur atau cacat hukum."
Sementara itu, kuasa hukum PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, Duen Sasberi, mengatakan, jika mempersilakan penggugat membuktikan dari dalil gugatannya. "Kalau kami sifatnya menunggu," kata Duen usai sidang.
Dalam perkara ini, kata Duen, penggugat beranggapan kalau proses lelang di KPKNL cacat formil. "Sejauh ini mereka (penggugat) masih berupaya membuktikan cacat formil di bagian mana. Apakah BRI Agro atau KPKNL selaku pejabat yang melelangkan objek ini," kata Duen.
Menurut Duen, proses lelang yang dimenangkan kliennya itu sudah sesuai prosedur. Serta sudah ada pemberitahuan terhadap penggugat untuk melunaskan kewajibannya beberapa kali. "Cuma itu tidak digubria sama penggugat. Maka KPKNL melakukan pelelangan," kata Duen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anwar Efendi, kuasa dari KPKNL Jambi, mengatakan kalau pihaknya sudah menjalankan proses sesuai dengan yang diamankan undang-undang. Namun mengenai harga yang ditetapkan merupakan kewenangan dari pihak BRI Agro.
“Tidak ada kewenangkan kita menentukan harga, kita hanya menjadwalkan pelaksanaan lelang hingga diakhir waktu siapa pemenang lelangnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT Kharisma Kemingkin menggugat hasil lelang KPKNL atas tanah milik mereka yang diagunkan ke BRI Agro. Mereka menilai proses pelelangan cacat formil dan merugikan pihak mereka.
Selain KPKNL, BPN Muaro Jambi ikut jadi tergugat. Kemudian PT PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, yang saat memenangkan lelang masih bernama PT PT Intimas Selaras Propertindo menjadi tergugat intervensi.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irna, akan dilanjutkan pada Kamis (2/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT