Lahan Perkebunan PT DAS di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jadi Temuan BPK

Konten Media Partner
20 Maret 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat terkait konflik yang digelar di ruang rapat Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam turut dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan. Foto: dok. Ist
zoom-in-whitePerbesar
Rapat terkait konflik yang digelar di ruang rapat Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam turut dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan. Foto: dok. Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Berdasarkan peraturan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemungkinan dilaksanakan dengan PP No. 26 tentang penyelenggaraan Bid Pertanian dan Permen ART/BPN No. 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, intinya mewajibkan pengguna HGU yang ingin perpanjang haknya wajib fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU yang dimohon sehingga PT DAS wajib melaksanakan kewajiban fasilitasi.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Wakil Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Hairan mengikuti secara penuh rapat terkait konflik yang digelar di Jakarta tepatnya di ruang rapat Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi V Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi, Lakoni ini diikuti sejumlah pihak terkait, yakni Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Tanjab Barat, Hidayat, Danramil 419-02/TU, Boimin S. N, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, Kasatintelkam Polres Tanjab Barat, Wildhan Indra, Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat Firdaus, Head SSL PT. DAS Ariston Noverry Fau dan perwakilan Masyarakat dari 9 desa.
Dalam rapat tersebut, Lakoni meminta rapat yang digelar ini menemukan titik akhir dari konflik antar masyarakat dengan perusahaan yang telah terjadi hampir 25 tahun.
ADVERTISEMENT
“Harapannya agar rapat kali ini bisa menemukan titik akhir penyelesaian permasalahan,” tegasnya.
Pendamping 9 Desa dari Serikat Tani Nasional (STN), Christian Napitupulu menjelaskan sampai hari ini pola yang di tawarkan PT. DAS ke masyarakat belum ketemu titik tengahnya. Disini masyarakat meminta plasma dalam inti perusahaan yang dikeluarkan 20 persen dari luasan perusahaan yaitu 9.077 Ha.
Kemudian, kelebihan 258 Ha yang digarap oleh perusahaan PT DAS dapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rebuplik Indonesia (RI) pada tahun 2019 lalu dan dilakukan pengukuran ulang oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menjadi 8.877 Ha.
Temuan BPK ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor: 47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan analisis spasial menggunakan aplikasi ArcGIS PT DAS mempunyai perkebunan inti sebesar 8.928 Ha dan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 9.077 Ha. Hasil overlay atas peta kebun yang diperoleh dari perusahaan dengan peta HGU yang diperoleh Kanwil BPN Provinsi Jambi diketahui bahwa terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit di luar area HGU seluas 258 Ha.
"Kami berharap 20 persen itu segera didistribusikan sesuai dengan aturan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat juga harus siapkan Surat Keputusan penetapan bagi penerima plasma itu dan pada intinya perusahaan silahkan berinvestasi tetapi aturan dan kewajibannya harus dijalankan, ungkap Christian Napitupulu.
Lahan perkebunan PT DAS. Foto: dok. Jambikita.id
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjab, Fuad Fauzi membenarkan terkait ada temuan PT DAS atas pengukuran ulang di tahun 2022 akhir seluas 8.877 Ha. Disini kita belum tahu apakah penggarapan PT DAS itu menggunakan HGU yang lama yang seluas 9.077 Ha.
ADVERTISEMENT
"Kalau diluar HGU 9.077 itu perlu mengurus izin lagi. Tapi kalau didalam 9.077 maka mereka berhak setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata 8.877 Ha dan hasilnya berkurang itu lah mereka terima," jelas Fauzi.
Menurutnya jika PT. DAS ingin memperpanjang kontrak perusahaannya maka wajib memberikan 20 persen kebun masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam mengatur mekanismenya yang di sepakati oleh masyarakat dan PT. DAS sendiri untuk penyelesaiannya.
"Akhir tahun 2023 ini PT. DAS tidak memberikan 20 persen kewajibannya kepada masyarakat maka izin perusahanya tidak lagi di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fuad Fauzi, Senin (20/3).
Sementara itu, Humas PT DAS, Star Widodo mengatakan terkait pengukuran ulang yang dilakukan kementrian hasilnya 8.877 Ha, dirinya kurang paham juga terkait historinya kenapa dulu di 9.077 Ha. Mengingat dirinya jadi Humas PT DAS itu tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Kurang paham lah, kenapa bisa gitu. Setelah pengukuran ulang ternyata PT DAS itu tidak 9.077 Ha malah berkurang jadi 8.877 Ha," ungkapnya.
Lanjutnya, jadi untuk 20 persen itu sudah dirapatkan di Menkopolhukam kemarin, bahwa dirinya hanya sebatas humas. Dalam hal itu pihak Direksi yang akan memutuskan.
"Terkait rapat terakhir itu saya belum tahu apa hasil keputusannya," katanya, saat dihubungi melalui WhatsApp.