Limbah Medis di Kota Jambi Sampai Triwulan Kedua Tercatat 44,62 Ton

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan penggunakan pakaian APD lengkap. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan penggunakan pakaian APD lengkap. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mencatat dari periode Januari sampai Juni tahun 2021, atau sampai triwulan kedua, limbah medis mencapai 44,62 ton. Limbah ini berasal dari 10 rumah sakit yang tersebar di Kota Jambi (tidak termasuk puskesmas).
ADVERTISEMENT
Kasi Limbah B3 DLH Kota Jambi, Erwin menyampaikan limbah medis meningkat pesat, lantaran terdapat penanganan pandemi COVID-19. Di antaranya berupa jarum suntik, alat pelindung diri (APD), botol infus, dan sebagainya.
Ia pun mengatakan limbah ini tidak dikelola di Kota Jambi, karena belum ada tempat dan infrastruktur untuk pengelolaannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih menggunakan jasa dari 2 perusahaan tertentu,
"Limbah itu diangkut dari rumah sakit dan dibawa ke pulau Jawa (sampai ke tempat pengelolaan terkahir)," katanya, Kamis (14/10).
Masih banyak rumah sakit di Kota Jambi yang belum memberikan laporan terkait limbah medis pada triwulan ketiga. Sehingga hanya sampai triwulan kedua yang bisa disampaikan pihak DLH.
Sedangkan untuk triwulan kedua tahun 2021, dari 14 rumah sakit di Kota Jambi, ada 3 rumah sakit yang belum memberikan laporan. Erwin mengatakan biasanya akan menyurati pihak rumah sakit yang belum memberikan data tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mungkin mereka lagi sibuk menangani COVID-19. Tapi, rumah sakit juga melaporkannya, bercampur dengan data lingkungan yang lain, sehingga tak sampai ke kita (bidang limbah B3). Kita minta mereka, khusus limbah B3 dipisahkan (datanya)," lanjutnya.
Tidak hanya rumah sakit, puskesmas-puskesmas di Kota Jambi juga belum bisa memberikan laporan limbah tersebut, lantaran belum melengkapi izin terkait lingkungan.
"Kalau sudah ada, diharuskan memberikan datanya. Kita masih akan turun ke sana, minimal kita beri tahu cara pengelolaannya sesuai aturan dan bagaimana mencatatnya," ungkap Erwin.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2020 limbah medis yang tercatat di DLH Kota Jambi mencapai 139.1 ton. Limbah ini berasal dari 14 rumah sakit, baik swasta maupun rumah sakit di bawah naungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)